BatasNegeri – Napi terorisme telah membunuh lima orang polisi. Apakah mereka masih berhak atas hak asasi manusia?
Menanggapi kasus terorisme di Mako Brimob, warganet berdebat tentang perlunya hukuman mati untuk para pelaku teror. Lima polisi tewas dalam kerusuhan di Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, dan satu lagi meninggal ditikam teroris yang menolak penangkapan.
Warga merasa bahwa alasan hak asasi manusia dijadikan tameng bagi para teroris untuk berlindung.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menegaskan bahwa penegakan hukum harus berkeadilan.
“Begitu banyak orang berkomentar, tanpa ada fakta yang jelas. Kedua kutub harus bisa menahan diri, sementara negara harus melakukan investigasi,” kata Asfinawati kepada BBC Indonesia melalui telepon, Jumat (11/05/2018).
Menurut Asfinawati, melawan terorisme dengan kekerasan tidak menyelesaikan masalah. Sebab, pelaku terorisme adalah bagian dari kelompok ideologi yang memusuhi negara dengan segala macam alasannya.
Dalam asas fair trial, semua orang berhak diadili secara adil, tidak disiksa dalam prosesnya dan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan.
Asfinawati dan YLBHI juga menolak hukuman mati.
“Kami di gerakan HAM menolak hukuman mati. Istilah sederhananya, jangan melawan kejahatan dengan kejahatan,” kata dia.
Alasannya, hukuman mati tidak dapat membuat kejahatan hilang. Hal ini terbukti di beberapa negara yang menerapkan hukuman mati. Alasan lainnya, dalam kasus serius, mata rantai pelaku akan terputus sehingga tidak dapat ditelusuri kembali. Apalagi, jika ada kesalahan pemidanaan, kesalahan tak bisa diperbaiki lagi.
“Ada banyak hukuman keji pada zaman dulu yang sudah tidak dipraktikkan lagi, dan hukuman mati adalah bagian dari kekejaman penghukuman di masa lalu,” kata dia.
Dengan menolak hukuman mati, bukan berarti Asfinawati menolak hukuman berat untuk teroris. “Mereka bisa saja dihukum seumur hidup,” kata dia.
Mendukung hukuman mati
Doktor Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menyatakan setuju pada pelaksanaan hukuman mati sesuai yang tercantum di undang-undang khusus.
“Saya kira hukuman mati masih diperlukan di Indonesia, tapi penerapannya harus hati-hati. Karena kalau salah tidak bisa diperbaiki,” kata Mahmud kepada BBC Indonesia.
Ada 13 Undang-Undang di Indonesia yang dapat digunakan untuk menjatuhkan pidana mati. UU yang sering dipakai termasuk UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 15 2003 tentang Terorisme serta pembunuhan berencana seperti tercantum dalam KUHP.
“Beberapa kasus pidana mati, menurut masyarakat, menurut saya, masih layak. Misalnya pembunuhan berencana, mutilasi, pengedar narkoba, beberapa ton sabu, pengeboman. Masyarakat cukup mahfum bahwa itu layak dipidana mati,” kata dia.
Namun, pertimbangan mendalam harus dilakukan sebelum menjatuhkan hukuma mati, dengan kajian lengkap mengenai perbuatan, akibatnya dan apakah spektrumnya luas atau tidak.
Masalah dalam hukuman mati, menurut Mahmud, justru terletak pada masa tunggu eksekusi. Dia mencontohkan, seorang terpidana mati yang harus menunggu hingga 10 tahun untuk dieksekusi.
“Seharusnya tegas, jika vonis mati sudah berkekuatan hukum tetap, dieksekusi misalnya dalam waktu maksimal tiga bulan agar membawa efek jera,” kata Mahmud.
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan bahwa setiap kasus terorisme harus diperlakukan secara berbeda sesuai derajat perbuatannya.
“Untuk memahami putusan harus mengerti pertimbangan hukumnya, di mana letak kesalahannya, perbuatannya sejauh mana,” kata Suhadi kepada BBC Indonesia.
Dia membantah anggapan bahwa terpidana narkoba cenderung mendapat hukuman lebih berat daripada terpidana kasus terorisme.
Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejak 2014, 18 orang dieksekusi mati. Tak seorangpun dieksekusi karena kasus terorisme. Teroris yang terakhir kali dihukum mati adalah Amrozi dan Imam Samudra pada 2008.
“Tidak bisa disamaratakan, kalau seperti yang di Aceh, cuma latihan perang-perangan masa dihukum mati. Kalau narkotika bawa 500 kg, bisa mendapat hukuman mati. Kalau teroris membunuh orang banyak dengan bom seperti Amrozi, dia bisa dihukum mati,” kata Suhadi.
Meminta kejelasan dari pemerintah
Meski berbeda pendapat dalam pelaksanaan hukuman mati, Asfinawati dan Mahmud Mulyadi sependapat dalam meminta kejelasan dari pemerintah mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Mako Brimob.
Pada kasus terorisme di Mako Brimob, Asfinawati meminta pemerintah untuk menyelidiki kasus tersebut dengan serius.
“Perlu ada komite komite yang mencari temuan fakta karena banyak sekali irasionalitas, dugaan-dugaan, dongeng yang muncul,” kata Asfinawati.
Negara harus melakukan investigasi, tak hanya oleh pemerintah, tapi juga Komnas HAM dan Ombudsman harus turun tangan dan mencari tahu penyebabnya.
“Harus dicari faktor sesungguhnya kenapa mereka mengamuk. Dalami penyebabnya, dan apa masalahnya untuk melakukan evaluasi terhadap perbaikan ke depan,” kata Mahmud.
Dia menegaskan bahwa kali ini kerusuhan terjadi di Mako Brimob, tapi hal ini bisa saja terulang di tahanan lain jika pemerintah tidak menyelesaikan akar masalahnya.[*]
www.bbc.com
More Stories
Proyek Basilika dan Gereja di IKN Telan Anggaran Rp 704,9 Miliar
RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC ke-38