BatasNegeri – Sekitar 1.732 pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah di luar negeri terpaksa dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLNB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Jumlah pekerja migran Indonesia bermasalah sebanyak itu diperoleh dari catatan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak sampai triwulan III tahun 2018.
Dari antara 1.732 PMI yang dipulangkan, tercatat sebanyak 139 orang karena repatriasi dari Perwakilan RI, enam orang dikarenakan sakit, satu orang lantaran depresi. Kemudian PMI meninggal dunia mencapai 109 orang, yang telantar sebanyak 29 orang, dan pencegahan sebanyak 67 orang.
Lalu, sepanjang tahun 2018 ini pemerintah Malaysia khususnya wilayah negara bagian Sarawak juga mendeportasi sebanyak 1.381 orang melalui pintu perbatasan PLBN Entikong. Dari data tersebut sebanyak 636 orang atau sekitar 46% merupakan warga Kalbar dan sisanya sebanyak 745 orang atau sekitar 43,9% berasal dari luar Kalbar.
“Bila dibandingkan dengan tahun 2017 triwulan tiga sebanyak 1.902 orang, berarti ada penurunan sekitar 27% atau 521 orang,” terangnya.
Kepala BP3TKI Pontianak Maruji Manulang menyampaikan, jumlah WNI yang dideportasi dari negara tetangga harus mendapat perhatian lebih dari pelbagai pihak. “Ke depan bisa diminimalkan jumlah WNI yang dideportasi tersebut,” katanya, sebagaimana dilansir Antara Senin (15/10/2018).
Selain itu, Maruji berharap kepada pemerintah daerah asal PMI yang bermasalah itu untuk bersama-sama meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat ke daerah di kantong-kantong PMI, seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Kota Pontianak, dan kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia.
Selanjutnya, untuk mengurangi penempatan calon PMI nonprosedural, BP3TKI Pontianak juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk menanggulanginya. Selama Januari -September 2018, jumlah calon PMI nonprosedural yang berhasil dicegah oleh BP3TKI Pontianak dan Polda Kalbar sebanyak 67 orang.
Dia mengingatkan agar masyarakat yang akan berangkat bekerja ke luar negeri mau mengikuti prosedur yang berlaku. Masyarakat bisa menghubungi BP3TKI Pontianak, Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Sambas atau Entikong dan disnaker setempat untuk mendapatkan informasi yang benar tentang prosedur penempatan PMI dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang resmi dan boleh memberangkatkan TKI ke luar negeri.[*]
validnews
More Stories
Satgas Yonif 741/GN Amankan Granat Aktif dari Warga Perbatasan RI-Timor Leste
Personel Yonkav 12/BC Bantu Masyarakat Cor Jalan Di Perbatasan RI-Malaysia
TNI-POLRI Kerjasama Susun Kajian Pertahanan Perbatasan Negara dalam Mendukung IKN