5 Desember 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Pengelolaan Perbatasan Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BatasNegeri – Selain penting dan strategis untuk menjamin keutuhan wilayah dan penegakan kedaulatan NKRI, pengelolaan perbatasan negara juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya saing masyarakat perbatasan. Sehingga dapat mengimbangi atas aktivitas sosial ekonomi masyarakat negara tetangga.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, yang diwakili Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretriat Daerah Provinsi Sumut Zonny Waldi ketika membuka secara resmi seminar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 di Ballroom Hotel Le Polonia Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (31/10/2018).

“Selain itu, pengelolaan perbatasan negara juga penting dan strategis untuk penegakan pertahanan dan keamanan negara, serta pendayagunaan sumber daya dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Dikatakannya, acara sosialisasi tersebut sangat strategis sebagai upaya mewujudkan perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan di kawasan perbatasan yang lebih baik. Serta mewujudkan Nawacita ke-3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka Negara Kesatuan.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa kondisi kawasan perbatasan memperlihatkan kesenjangan sosial dan ekonomi antara masyarakat perbatasan di Indonesia dengan negara tetangga,” katanya.

Batas daerah, katanya, merupakan salah satu unsur yang dijadikan dasar bagi eksistensi satu daerah, baik itu dalam lingkup negara maupun desa. Pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari luas wilayah daerah, dimana di dalamnya mengandung makna teritorial daerah.

Dalam tata ruang wilayah harus didasari berbagai aspek dan hendaknya memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan, sekaligus kemajuan pembangunan sesuai prioritas dan kondisi tata ruang wilayah yang ada. “Hal ini dapat diwujudkan melalui penetapan program strategis dan rencana pembangunan yang tepat,” katanya.

Disampaikan juga, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, kiranya dapat menjadi arahan dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan negara di Provinsi Sumatera Utara.[*]

(medanmerdeka.com)