BatasNegeri – DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Perda perubahan atas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Utara
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wakil Ketua DPRD Stevanus Vreeke Runtu, Marthen Manoppo, dan Wenny Lumentut meneken pengesahan Perda itu saat sidang paripurna, Senin (5/11/2018)
Ketua DPRD Sulut mengatakan, pengesahan perubahan OPD ini karena harus mengikuti Permendagri.
Adapun, perubahan OPD ini menyangkut naik status Biro Perbatasan menjadi Badan Pengelola Perbatasan, kemudian pergantian nama sejumlah OPD.
Politisi partai PDI Perjuangan ini menyampaikan, disahkannya Perda ini supaya pemerintah dapat lebih fokus lagi dalam memperhatikan wilayah perbatasan, mengingat posisi Sulut yang berada di Gerbang Pasifik.
“Menurut saya hal ini sangat baik, agar supaya bisa lebih fokus dalam memperhatikan daerah perbatasan yang memang perlu diperhatikan,” ujar Ketua DPRD Sulut.
Adapun, perubahan yang dilakukan yakni menaikan status Biro Perbatasan Setda Provinsi Sulut menjadi Badan Pengelola Perbatasan.
Kemudian perubahan nama 3 OPD, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah diubah nama menjadi Badan Keuangan dan Aset.
Badan Diklat diubah menjadi Badan Pengembangan SDM
Lalu, Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
Meiva Salindeho, Ketua Pansus OPD memberi apresiasi terhadap Sekprov Sulut, Edwin Silangen. Ia menilai, Edwin maksimal bekerja hingga perubahan OPD ini tampung
“Mungkin karena beliau juga dilahirkan di daerah perbatasan,” kata dia.
Politisi Golkar ini menyampaikan, adanya perubahan ini pansus mengharapkan , ada penguatan reformasi birokrasi.
Meiva menyampaikan, pansus memberi catatan soal penempatan pejabat
“Diharapkan gubernur menempatkan pejabat visioner dalam semua level eselon ditempati pejabat yang loyal dam mampu bekerja sama sehingga tercipta sinergitas dan harmonisasi,” ujarnya.
Penempatan jabatan sesuai jabatan struktural wajib memenuhi syarat kepangkatan
“Bukan berdasarkan like dan dislike,” ucap dia.
Untuk badan perbatasan Pansus memberi catatan agar menyiapkan kantor baru, begitu pun pos pos perbatasan yang perlu dibangun.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyampaikan, perubahan OPS ini merupakan bentuk kepatuhan tindaklanjut Permendagri nomor 5 tahun 2017.
“Saya harapkan perubahan ini dapat berjalan optimal, target pembangunan jalan dengan baik,” ujar Olly. (ryo)
Perubahan OPD Pemprov Sulut
1. Biro Perbatasan — Badan Pengelola Perbatasan
2. Badan Pengelola Keuangan dan Batang Milik Daerah —- Badan Keuangan dan Aset
3. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ——Badan Pendapatan Daerah
4. Badan Pendidikan dan Pelatihan —– Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.[*]
(tribunnews.com)
More Stories
Proyek Basilika dan Gereja di IKN Telan Anggaran Rp 704,9 Miliar
RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC ke-38