5 Desember 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Menlu Sebut Selama 4 Tahun Terakhir Diplomasi dan Negosiasi Perbatasan Diintensifkan

BatasNegeri – Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi mengatakan diplomasi perbatasan dan negosiasi perbatasan ditingkatkan dan diintensifkan dalam empat tahun terakhir.

“Terdapat 129 perundingan perbatasan dilakukan Indonesia dengan negara-negara lain, yaitu dengan India, Malaysia, Vietnam, Palau, Filipina, Singapura, Thailand dan Timor-Leste. Negosiasi tidak hanya dilakukan pada tingkat teknis,” ujar Retno LP Marsudi dalam pernyataan pers tahunan di Jakarta, Rabu (9/1/2019)

Ia mengatakan upaya tambahan juga dilakukan untuk memperkuat negosiasi, seperti penunjukan Utusan Khusus dan perundingan pada tingkat tinggi, yaitu pada tingkat Menteri Luar Negeri.

“Negosiasi perbatasan tidak pernah mudah, perlu waktu panjang, perlu kesabaran, sambil terus membangun saling percaya,” kata Menteri Retno.

Beberapa capaian dan kemajuan dalam diplomasi perbatasan, antara lain ratikasi Persetujuan Penetapan batas ZEE RI-Filipina dengan UU No. 4 Tahun 2017, Ratikasi Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di bagian Timur Selat Singapura antara RI-Singapura dengan UU No. 1 Tahun 2017, dilanjutkan dengan pertukaran piagam ratikasi pada 10 Februari 2017, Kesepakatan dengan Vietnam untuk menerima prinsip non-single line, yakni garis Landas Kontinen (LK) berbeda dengan garis Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Kemudian, Kesepakatan dengan Palau mengenai area delimitasi dan penyelesaian per segmen, Kesepakatan Tim Teknis RI dan Malaysia mengenai “dua joint technical proposal” penetapan batas laut wilayah di Laut Sulawesi dan Selat Malaka bagian Selatan.

“Selain itu, penandatanganan MOU Survey dan Demarkasi Batas Darat  RI-Malaysia No.20 pada tahun 2017 dan No. 21 pada 2018, Penyelesaian 2 dari 9 Outstanding Boundary Problems (OBP) batas darat RI-Malaysia di segmen Sungai Simantipal dan C500-C600, setelah tertunda lebih dari 40 tahun,” kata dia.

Selain itu, perapatan pilar batas (densikasi) RI-Papua Nugini dengan menanam 45 pilar batas tambahan, setelah melalui negosiasi 5 tahun dan para Basic Agreement on Border Arrangements RI-PNG melalui Perpres No.76 Tahun 2018.[*]

Antara