5 Desember 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Jokowi Terbitkan Inpres Baru untuk Bangun 11 PLBN Terpadu

BatasNegeri – Jelang akhir Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkanĀ Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2019, tentang percepatan pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan.

Sebagaimana dikutip dari beleid aturan tersebut yang dipublikasikan setkab.go.id, Senin (28/1/2019), 11 PLBN Terpadu itu antara lain PLBN Serasan di Kepulauan Riau, PLBN Jagoi Babang dan PLBN Sei Nyamuk di Kalimantan Barat, PLBN Labang, PLBN Long Midang, dan PLBN Long Nawang di Kalimantan Utara.

Ada juga PLBN baru yang akan dibangun di wilayah perbatasan NTT-Timor Leste, yaitu PLBN Oepoli dan PLBN Napan. Sedangkan di wilayah Papua-PNG akan dibangun PLBN Sota dan PLBN Yetetkun.

Instruksi tersebut diberikan kepada 34 kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait seperti gubernur, hingga bupati.

Otoritas pertahanan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, ditugaskan memberikan pengawasan dan keamanan dalam pelaksanaan pembangunan 11 PLBN.

Sementara itu, para pembantu Presiden pun diminta untuk menetapkan regulasi penyelenggaraan perdagangan, menyediakan atau merevitalisasi pasar di kawasan perbatasan sampai menjamin kelistrikan dan BBM.

Para menteri juga diminta mempercepat pembangunan prasarana penunjang di PLBN dan sekitarnya seperti perumahan, penyediaan sistem jaringan air minum, hingga sistem pengolahan limbah.

Selain itu, Jokowi dalam Inpres juga meminta pembangunan moda transportasi di kawasan, pemancar dan jaringan telekomunikasi data atau internet, hingga infrastruktur pedesaan di kawasan sekitar PLBN.

Adapun pembiayaan pelaksanaan pembangunan PLBN dan sarana penunjang di kawasan perbatasan akan dibebankan pada kas keuangan negara pusat dan daerah, serta sumber lain yang tidak mengikat.

Instruksi ini diteken oleh Presiden Joko WIdodo pada 17 Januari 2019, dan mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan.[*]

( setkab.go.id)