BatasNegeri – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan instruksi untuk pembangunan 11 pos lintas batas negara (PLBN) terpadu.
Arahan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2019, tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
Adapun 11 PLBN tersebut antara lain, PLBN Serasan di Kabupaten Natuna, PLBN Jagoi Babang dan PLBN Sei Kelik di Kalimantan Barat, PLBN Sei Nyamuk, PLBN Labang, PLBN Long Midang, dan PLBN Long Nawang di Kalimantan Utara.
Selain itu, ada juga PLBN Oepoli dan PLBN Napan di Nusa Tenggara Timur, kemudian PLBN Sota dan PLBN Yetetkun di Papua.
Mengutip salinan Inpres, Rabu (13/2/2019), beberapa pihak diberikan arahan khusus sesuai tugasnya.
Ada 22 pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) dan pimpinan daerah yang dicantumkan dalam aturan tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditugaskan untuk menyusun masterplan 11 PLBN terpadu, mempercepat pembangunan gedung dan menyediakan saranan dan prasarana pendukung pemeriksaan di 11 PLBN serta menyediakan perumahan dan prasarana pendukung lainnya bagi pengelola PLBN.
Sarana dan prasarana yang dimaksud di PLBN meliputi perumahan, pasar, rumah ibadah, jaringan air minum, sanitasi, drainase, jalan, hingga sarana prasarana pendukung pertumbuhan ekonomi.
Tak ketinggalan jalan akses dan jalan poros dari dan ke kawasan 11 PLBN tersebut.
Pembangunan 11 PLBN tersebut dan sarana prasarana penunjangnya dibebankan pada APBN, APBD serta sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.[*]
natunaterkini
More Stories
Selamat! Indonesia Miliki Undang-Undang Baru tentang Landasan Kontinen
1 Maret Ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ini Pertimbangannya
Kemendagri Rancang Regulasi untuk Tingkatkan Peran Camat di Perbatasan Negara