BatasNegeri – Guna meningkatkan rasa nasionalisme serta pemahaman akan hukum bagi generasi muda, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memberikan penyuluhan hukum bagi pelajar di wilayah perbatasan RI-RDTL melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam kegiatan itu, Kasi Intel Kejari TTU Novantoro Catur Prabowo dan 3 orang stafnya menyajikan berbagai materi tentang nasionalisme di salah satu ruang kelas yang masih darurat.
Materi penyuluhan bagi kalangan pelajar tingkat SMA dimaksud yakni pengenalan tentang Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan narkotika, perlindungan anak serta tindak pidana umum lainnya.
“Sejak Januari 2019 hingga saat ini, sudah tiga kali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Semuanya di wilayah perbatasan, tepatnya di SDK Tes, SMPN Napan dan hari ini di SMAN Bikomi Utara,” ujar Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Novantoro Catur Prabowo, Jumat (1/3/2019).
Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah rasa nasionalisme dalam diri pelajar semakin berkurang karena ada terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Novantoro juga menjelaskan, dalam kegiatan ini pihaknya juga melakukan pengenalan tentang kejaksaan dan penyuluhan hukum.
Penyuluhan hukum itu terutama yang berkaitan dengan korupsi, narkotika, perlindungan hukum dan tindak pidana umum lainnya.
Hal itu dilakukan agar anak sejak dini bisa mengenal hukum. Sehingga nantinya dapat menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi melawan hukum.
“Kita sudah komitmen untuk terus lakukan sosialisasi bagi pelajar dan masyarakat umum agar nantinya bisa terciptanya masyarakat di Kabupaten TTU yang tidak bermasalah dengan hukum,” tegasnya.
Sementara itu Kepala SMAN Bikomi Utara Yoseph Sani saat dimintai tanggapannya mengucapkan terima kasih atas inisiatif dari Kejari TTU untuk menggelar penyuluhan hukum di sekolah yang dipimpinnya.
Menurutnya, selama ini banyak sosialisasi tentang hukum yang tidak menyentuh anak usia pelajar.
Hal itu mengakibatkan banyak anak usia pelajar yang harus berhadapan hukum, hanya karena tidak mengetahui jika tindakan yang dilakukannya itu melawan hukum.
Yoseph berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, anak-anak didiknya dapat mengetahui tentang hukum dan sanksinya, serta menghindari agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi melawan hukum.[berbagai sumber]
More Stories
Kemendag Optimistis Perdagangan dan Investasi Indonesia-Tiongkok Meningkat di CAEXPO 2024
HUT ke-14 BNPP, Mendagri Dorong BNPP Kembangkan PLBN Jadi Sentra Ekonomi Baru
Pasir Laut atau Sedimen yang Boleh Diekspor?