BatasNegeri – Beberapa hari belakangan ini, kata “referendum” ramai dibicarakan, terutama di dunia maya. Kata itu menjadi ramai setelah dilontarkan oleh mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, saat ini hukum dan konsitusi Indonesia sudah tidak lagi mengenal istilah referendum.
“TAP MPR Nomor VIII tahun 1998 telah mencabut TAP MPR Nomor IV tahun 1993 tentang Referendum. Kemudian, itu ditindaklanjuti dengan UU Nomor 6/1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5/1985 tentang Referendum. Dengan pencabutan ini, konstitusi maupun perundang-undangan di dalam sistem hukum Indonesia tidak mengakui atau mengenal lembaga atau model referendum ini,” ujar Indriyanto di Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Dengan demikian, ujarnya, pernyataan dan ajakan untuk melakukan referendum atau untuk memisahkan diri dari NKRI adalah jelas bertentangan serta melanggar UU dan inkonstitusional. Masyarakat sebaiknya tidak terprovokasi dan terjebak oleh elite politik dengan ajakan referendum memisahkan diri dari NKRI.
“Aktualisasi politik dengan model referendum yang mengerahkan massa dengan bentuk people power yang diusulkan oleh beberapa pihak, misalnya di Aceh oleh mantan tokoh GAM Muzakir Manaf, adalah inkonstitusional dan melanggar UU. Apalagi, bila ajakan itu dengan maksud untuk memisahkan diri dari wilayah hukum NKRI,” kata Indriyanto.
Menurut Indriyanto, pemaksaan atau tindakan menghasut untuk melakukan referendum, seperti yang dilakukan Muzakir Manaf itu melanggar Pasal 106 KUHP, yaitu makar dengan maksud memisahkan sebagian dari wilyah NKRI. Tindakan itu juga melanggar Pasal 160 KUHP, yaitu tindakan menghasut untuk tidak mematuhi undang-undang.
Dikatakan, aktualisasi politik setelah pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019 itu dilempar oleh pihak-pihak atau elite politik ke masyarakat yang secara sadar atau tidak disadari bisa menimbulkan permasalahan hukum, bahkan melanggar hukum. Negara, ujar Indriyanto, wajib hadir untuk melaksanakan penegakan hukum dan kepastian hukum agar tidak tejadi public insecure serta tidak mengganggu keutuhan, kedaulatan, dan keamanan negara.
“Apalagi, bila ajakan referendum itu dengan memberi komparasi dan janji seperti referendum di Timor Timur beberapa tahun yang lalu. Tindakan hukum secara tegas dari negara adalah suatu keharusan terhadap perusak dan perusuh demokrasi dan HAM yang berjubah identitas keagamaan. Masyarakat saat ini sangat mengapresiasi soliditas TNI dan Polri yang berhasil menindak tegas para perusuh demokrasi dan HAM itu dengan pendekatan persuasif hukum,” ujar Indriyanto.[*]
beritasatu
More Stories
Selamat! Indonesia Miliki Undang-Undang Baru tentang Landasan Kontinen
1 Maret Ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ini Pertimbangannya
Kemendagri Rancang Regulasi untuk Tingkatkan Peran Camat di Perbatasan Negara