BatasNegeri – Sebanyak 16 WNI yang bekerja sebagai TKI di Malaysia dipulangkan oleh Imigratation Malaysia melewati Perbatasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Jumat,(13/9/2019).
16 orang WNI yang dipulangkan ini akan difasilitasi oleh Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong yang akan di antar ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Viktor Fernando Koordinator P4TKI Entikong kepada suaraborneo.com Jumat,(13/9/2019).
“Hari ini 16 orang warga negara indonesia tiga diantaranya perempuan dan sisanya laki-laki di Deportasi dari Negara tetangga Malaysia karena bermasalah penyalah guna dokumen seperti Vissa kerja dan Paspor dan ada juga yang tidak punya dokumen kelengkapan seperti paspor dan Vissa Kerja,”Ucap Viktor Fernando Koordinator P4TKI Entikong.
“Mereka ini akan diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat nanti dari pihak Dinas Sosial yang akan mengantar mereka ke kampung halaman masing masing,” tambahnya.
“Disini kami juga sosialisasikan kepada mereka jika ingin berkerja diluar negeri yang sah di mata hukum dan secara prosedural,” tutupnya.[*]
suaraborneo
More Stories
TNI Adakan Pembinaan Generasi Muda di Perbatasan RI-Malaysia
PLBN Wini Ditambahkan Jadi Pusat Kawasan Strategis Nasional di Perbatasan Negara
BNPP Adakan Rapat dan Evaluasi Renduk 2020-2024 tentang Pengelolaan Perbatasan