BatasNegeri – Pemerintah menargetkan, hingga akhir tahun 2019, seluruh pulau di Indonesia selesai dibakukan namanya.
Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tim Pembakuan Rupabumi akan melakukan survey validasi di 20 provinsi dengan titik indikasi sebanyak 701 titik. Proses pembakuan nama pulau-pulau dilakukan bersama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, KKP, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi memaparkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 6/1996 tentang Perairan Indonesia, jumlah pulau di Indonesia diindikasikan ada 17.504. Dimana, jumlah pulau dapat berjumlah atau berkurang karena faktor alam atau faktor lainnya.
Sejak tahun 2005, kata dia, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi telah aktif melakukan pembakuan nama pulau-pulau kecil di Indonesia. Pada tahun 2012, sebanyak 13.466 pulau Indonesia bernama dan berkoordinat dilaporkan ke PBB. Lalu, tahun 2017, sebanyak 16.056 pulau bernama dan berkoordinat dilaporkan ke PBB.
Hingga bulan Mei 2019, sebanyak 16.671 pulau bernama dan berkoordinat kembali dilaporkan ke PBB. Termasuk di dalamnya, 111 pulau kecil terluar Indonesia. Angka itu bertambah dari sebelumnya hanya 99 pulau terluar.
“Artinya, ada indikasi 833 pulau lagi yang harus dilakukan pembakuan nama. Tapi, karena ini adalah tugas bersama, dari KKP anggaran untuk tahun 2019 ini adalah 701 pulau. Sisanya, dari kementerian/ lembaga lain Tim Pembakuan Nama Rupabumi,” kata Brahmantya usai diskusi tentang Reklamasi Nasional di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Brahmantya, hasil pendataan tahun 2018 yang kemudian dicatatkan pada bulan Agustus 2019, dari 615 pulau yang dilaksanakan dengan anggaran KKP adalah 411 pulau.
“Anggaran tersebut untuk keseluruha prosedur sampai selesai survei hingga pencatatan ke PBB. Survei diantaranya melihat pulau itu selama pasang surut seperti apa? Soal luasan, berpenghuni atau tidak, karang atau tidak, nggak dibatasi. Setelah dipastikan itu pulau, baru diberi nama sesuai ketentuan. Salah satunya, tidak boleh menggunakan nama orang,” kata Brahmantya.
Dia mengatakan, pembakuan nama dan pencatatan ke PBB adalah kewajiban negara. Pencatatan dan pembakuan itu akan mempengaruhi luasan suatu negara.
“Leading sector-nya adalah BIG. Nah, kalau sudah selesai semua, artinya tidak ada lagi yang diindikasikan sebagai pulau Indonesia, ya tahun depan nggak ada lagi. Tapi, tenti setelah 3 kementerian/ lembaga utama, yakni Kementerian Dalam Negeri, KKP, dan BIG ngomong dulu. Pada saat bersamaan, tetap dilakukan monitoring dan evaluasi. Yang merupakan tugas dan fungsi Ditjen PRL KKP,” kata Brahmantya.
investor
More Stories
Ketika Buruh di Australia Dorong Kemerdekaan Indonesia…
Sejarah Kesepakatan Patok Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia
Prosesi Bersejarah Menerbangkan Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi dari Monas ke IKN Nusantara