BatasNegeri – Sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah perbatasan dengan beberapa negara tetangga, Indonesia membutuhkan lembaga yang secara khusus mengemban tugas pengelolaan perbatasan.
Maka dibentuklah Badan Nasional Pengelola Perbatasan Negara (BNPP) untuk mengamankan kedaulatan wilayah dan memajukan masyarakat yang berdiam di wilayah perbatasan negara.
Dasar Hukum
Dalam UU No 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara menyebutkan, untuk mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah membentuk badan pengelola nasional dan badan pengelola daerah.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) lahir dari Perpres No.12 Tahun 2010. Badan ini merupakan lembaga pemerintah non struktural yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggung jawab kepada presiden.
Berdasarkan keputusan presiden Nomor 118/M Tahun 2010, Nomor 134/M Tahun 2010 dan Nomor 135 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 17 September 2010 sebagai hari jadi BNPP. Selanjutnya mulai dilakukan penempatan personil di BNPP.
BNPP memiliki semboyan ‘Beranda Depan NKRI Wajah Baru Perbatasan’.
Tugas Pokok
Lembaga pemerintah non struktural yang beralamatkan di Jalan Kebon Sirih, No.31, Jakarta Pusat memiliki 4 tugas yaitu menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melakukan evaluasi dan pengawasan.
Struktur organisasi
Struktur organisasi dari BNPP sebagai berikut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sebagai pengarah diikuti tiga kementerian lainnya sebagai wakil ketua pengarah.
Wakil ketua pengarah pertama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kedua Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan ketiga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Kepala BNPP, Tjahjo Kumolo memiliki anggota yang berasal dari 27 Kementerian/ Lembaga dan 13 provinsi di kawasan perbatasan negara.
Serta pada Sekretariat tetap BNPP, sebagai Plt Sekretaris, Suhajar Diantoro diikuti Deputi bidang pengelolaan batas wilayah negara, Robert Simbolon, Deputi bidang pengelolaan potensi kawasan perbatasan, Boytenjuri, dan Deputi bidang pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan, Restuardi Daud.[*]
More Stories
Selamat! Indonesia Miliki Undang-Undang Baru tentang Landasan Kontinen
1 Maret Ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ini Pertimbangannya
Kemendagri Rancang Regulasi untuk Tingkatkan Peran Camat di Perbatasan Negara