19 September 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Foto-siar.com

Tindak Illegal Fishing, Susi Ingin Kejar Sampai ke Pemilik Kapal

BatasNegeri – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan penindakan terhadap penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing selama ini belum pernah sampai menyentuh pemilik modal kapal. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk membasmi illegal, unireported and unregulated atau IUU Fishing.

“Kita harapkan nanti ke depan ini bukan cuma dapat kapal, nakhoda, tapi kita juga bisa mencapai sampai pada pemilik modal,” kata Susi, dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) di Jakarta, Kamis, 19 September 2019.

Oleh karena itu, Susi menyebutkan, pemerintah akan menggunakan pendekatan menggunakan payung hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menindak penangkapan ikan ilegal. “Kita ingin mencoba melakukan beberapa pendekatan supaya kita bisa menangani illegal fishing ini dengan komprehensif, dengan pencucian uang, dengan TPPU supaya kita bisa sampai kepada pemilik korporasinya.”

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.[*]

Antara