BatasNegeri – Pemerintah mengubah paradigma dalam menjaga dan mengamankan daerah perbatasan. Jika sebelum ini, pemerintah memandang daerah perbatasan sebagai daerah rawan yang harus dijaga, maka setelah lahir Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembangunan di pinggiran dipacu lebih cepat.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro di Jakarta Senin (30/9/2019).
Perubahan paradigma itu, lanjut Suhajar, juga berpengaruh dalam melaksanakan fungsi Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yang selama ini lebih banyak berfungsi untuk keamanan.
“Tugas PLBN kini ialah membuka keterpencilan dan keterisolasian di batas negara, membangun infrastruktur pelayanan dasar di batas negara, menjamin infrastruktur pelayanan pemerintah terlaksana dengan baik, dan mengkoordinasi kapasitas rakyat di batas negara agar punya daya saing,” ungkap Suhajar.
Suhajar berharap pejabat Humas dari Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat membantu BNPP.
“Kelemahannya ada di publikasi, makanya saya mendorong Humas BNPP, bagaimana memberitakan ini dengan segera agar tidak lambat sampai ke masyarakat,” tambah Suhajar.[*]
Setkab.go.id
More Stories
Proyek Basilika dan Gereja di IKN Telan Anggaran Rp 704,9 Miliar
RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC ke-38