BatasNegeri – Hari Santri Nasional (HSN) jatuh pada 22 Oktober, sesuai ketetapan Presiden Joko Widodo pada tanggal yang sama 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta.
Penetapan tersebut bertujuan meneladani semangat jihad yang didengungkan kepada para santri untuk senantiasa menjaga keutuhan NKRI, sesuai dengan amanat dan semangat yang digelorakan oleh para ulama.
Tanggal 22 Oktober dipilih karena bertepatan dengan peristiwa pembacaan resolusi jihad yang didengungkan oleh Pahlawan Nasional KH Hasjim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Selain itu, ada aspek lain yang melatarbelakangi penetapan HSN ini, yaitu pengakuan resmi pemerintah Republik Indonesia atas peran besar umat Islam dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta menjaga NKRI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berjanji akan menetapkan 1 Muaharram sebagai hari Santri. Namun, ketetapan tersebut ditolak oleh Ketua PBNU, KH Said Aqiel Siraj.
“Tolong sampaikan ke Presiden, tidak tepat 1 Muharam. Yang khas itu tanggal 22 Oktober di mana para santri dengan semangat jihad menyambut pasukan NICA di Surabaya, dan mempertahankan kemerdekaan,” sebut Said Aqil.
Jokowi yang saat itu hadir bersama Said Aqiel dalam acara Munas Alim Ulama Ke-3 di Jakarta, pada 14 Juni 2015, mendengar usulan Said. Selanjutnya memerintahkan Menteri Agama segera merumuskan Hari Santri.
Menanggapi arahan Presiden, Menag Lukman Hakim Saifuddin menggelar forum diskusi terbatas pada 15 Agustus 2015. Dari diskusi ini, keluarlah Keppres Nomor 22 Tahun 2015, yang mengakui 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Meski banyak pro dan kontra mengenai Keppres ini, namun ada satu hal yang tidak bisa diabaikan, santri adalah kelompok masyarakat yang selalu getol menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia, demikian mengutip dari berbagai sumber. (liputan6)
More Stories
TNI Adakan Pembinaan Generasi Muda di Perbatasan RI-Malaysia
PLBN Wini Ditambahkan Jadi Pusat Kawasan Strategis Nasional di Perbatasan Negara
BNPP Adakan Rapat dan Evaluasi Renduk 2020-2024 tentang Pengelolaan Perbatasan