BatasNegeri – Ada empat hal yang menjadi harapan guru di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, yaitu peningkatan sumber daya manusia (SDM), kesejahteraan guru honorer, revisi juknis hingga perlindungan hukum.
Hal ini diutarakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Nunukan, Wahid kepada Korankaltara.com usai upacara peringatan Hari Guru Nasional tahun 2019 dan HUT ke 74 PGRI, Rabu (27/11/2019) di stadion Sei Bilal Nunukan.
Wahid mengatakan, untuk harapan guru di perbatasan, sesuai dengan tema yakni “Peran Strategis Guru dalam Mewujudkan SDM indonesia Unggul”. Dari dulu, guru memang memiliki peran sangat strategis untuk meningkatkan pendidikan.
Namun, ada banyak faktor yang harus mendukung untuk kemudian bisa menjadikan guru memiliki peran strategis. Yang pertama, peningkatan SDM. Berarti, setidaknya harus ada beberapa kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya.
Ilmu harus selalu di-update mengikuti perkembangan zaman dan merata, tidak hanya dipusatkan di wilayah perkotaan, tetapi harus di tempat tersulit yang ada di Kabupaten Nunukan. Dengan adanya peningkatan SDM melalui berbagai pelatihan, ilmu para guru bisa terupdate.
“Setiap tahunnya, pemerintah mulai dari pusat sampai ke kabupaten kota harus memprogramkan kegiatan yang dapat mendongkrak kemampuan belajar mengajar guru yang ada di sekolah,” ujarnya.
Yang kedua, tidak kalah penting, mengenai kesejahteran, terutama guru honorer. Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa didiamkan seperti ini saja karena di Nunukan ada banyak perusahaan yang gajinya cukup menjanjikan.
Bisa saja guru honorer ketika dia sudah mengadu nasib puluhan tahun seperti itu dan perhatian pemerintah masih minim berkaitan dengan kesejahteraan, tunjangan gaji pokok, tentunya itu bisa saja mereka berpindah tugas. Mereka memilih bekerja di perusahaan bukan lagi di kelas. Hal itu harus dipikirkan bersama sebelum terjadi.
“Artinya jika tidak ada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, bisa jadi akan berpindah ke perusahaan terdekat di Nunukan,” kata Wahid yang juga sebagai Kepala SDN 005 Nunukan.
Selanjutnya yang ketiga, masalah petunjuk teknis (juknis) dana bantuan operasional sekolah atau BOS dari pemerintah pusat. PGRI berharap, pemerintah kabupaten kota sedikit merevisi aturan dana bos pusat, yang mana di situ isinya pengajian untuk honorer hanya bisa diberikan sebanyak 15 persen.
Kalau misalnya dana BOS untuk sekolah yang jumlah siswanya besar, hal itu tidak masalah. Akan tetapi kalau misalnya jumlah siswanya hanya 50 orang, 15 persennya itu tidak cukup untuk gaji honor.
“Setidaknya jika itu tidak direvisi, secara hitungan persennya, bisa dengan mengecualikan 15 persen kepada sekolah yang jumlah siswanya sedikit. Opsi itu bisa kita lakukan. Tapi sekali lagi kewenangan pemerintah daerah tidak di situ, hanya mengusulkan dengan dasar itu tadi jangan sampai guru honorer berpindah tugas karena besaran honor,” ujarnya.
Yang terakhir, kata Wahid, perlindungan hukum untuk guru. Karena masih banyak guru sering dilaporkan orang tua siswa tentang penganiayaan terhadap siswa. Padahal sebenarnya para guru sadar, tidak ingin melakukan penganiayaan.
Hal ini membuat guru di sekolah sedikit terbata – bata dalam berinovasi dan berkreasi di kelas karena sedikit – sedikit dilaporkan.
Tugas guru itu bukan hanya menstransfer ilmu akan tetapi juga mendidik. Jadi ada sikap siswa yang perlu dididik keras sehingga perlu dimaklumi karena tujuannya untuk mendisiplinkan siswa supaya nanti ketika tumbuh besar memiliki etika.[*]
korankaltara
More Stories
Proyek Basilika dan Gereja di IKN Telan Anggaran Rp 704,9 Miliar
RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC ke-38