Pemerintah sepertinya berniat untuk mengembangkan pemanfaatan nuklir untuk listrik. Buktinya hal itu kini tercantum dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Dalam draft RUU Omnibus Law yang diterima detikcom, aturan tentang ketenaganukliran masuk dalam Subparagraf Kelima Ketenagalistrikan dan tertuang mulai dari Pasal 208.
“Pengusahaan ketenaganukliran diselenggarakan oleh Badan Pelaksana,” bunyi Pasal 208 ayat 1 dilansir dari draft RUU Omnibus Law, Selasa (21/1/2020). Dalam Pasal itu menjelaskan pengusahaan ketenaganukliran seperti yang dimaksud meliputi kegiatan eksplorasi seperti survey pendahuluan dan studi kelayakan, lalu eksploitasi seperti konstruksi, penambangan, produksi, pengangkutan hingga penjualan.
Dalam pasar itu menjelaskan badan pelaksana berwenang memberikan izin kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, badan swasta, dan/atau badan lain untuk melakukan kegiatan usaha ketenaganukliran.
Lalu pada Pasal 209 menjelaskan bahwa produksi yang dimaksud berupa pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir. Sementara pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Badan pelaksana sendiri dapat bekerja sama dengan BUMN, koperasi, dan/atau badan swasta.[*]
detik.com
More Stories
Proyek Basilika dan Gereja di IKN Telan Anggaran Rp 704,9 Miliar
RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC ke-38