Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, langkah yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara memaksa pesawat asing untuk mendarat sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan, pemaksaan mendarat atau ‘force down’ itu dilakukan bagi pesawat asing yang tidak memiliki izin dan sudah diperintah keluar zona namun tidak mengindahkan.
“Hadirin sekalian oleh sebab itu maka perlu saya sampaikan bahwa tindakan pemaksaan mendarat oleh TNI AU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara Republik Indonesia. Yang pada intinya apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia namun tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat,” lugas Mahfud dalam sambutannya seusai menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) di Hotel Aryaduta Jakarta (24/2/2020) terkait penanganan pesawat udara asing yang dipaksa mendarat (force down) oleh TNI Angkatan Udara pada bulan Januari 2019 lalu.
Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh masing-masing perwakilan, terdiri dari Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama, yakni Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono serta pihak-pihak terkait.
Menurut Mahfud, langkah tepat TNI AU itu merupakan salah satu bentuk pengelolaan wilayah pada ruang udara yang sudah tersirat pada Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang menyebutkan, kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Terkait dengan hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkumham, bahwa pada tanggal 14 Januari 2019 yang lalu telah terjadi pemaksaan mendarat force down oleh TNI AU yang setelahnya memiliki dampak yang kurang koordinasinya dalam penanganan pesawat udara asing yang telah di ‘force down’ tersebut,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengapresiasi tindakan dan kinerja semua pihak yang mencetuskan adanya penandatanganan kesepakatan bersama. Nantinya kesepakatan tersebut yang akan menjadi pedoman untuk merajut standar operasional yang berlaku di setiap Kementerian dan lembaga sehingga semua pihak dapat bersinergi dalam menangani kasus-kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berhasil menelurkan kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani guna menjadi pedoman dan dapat memaksimalkan kegiatan rekan-rekan yang berada di lapangan,” ucap Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, kesepakatan bersama itu dibuat bukan untuk mengurangi dan menambah kewenangan yang sudah ada di masing-masing kementerian dan lembaga, melainkan merupakan kesepakatan bersama dalam rangka merajut dan menjadi rajutan sebagai semua standar operasional prosedur masing-masing kementerian lembaga.
“Sehingga nantinya setiap aktivitas Kementerian dan lembaga dapat berjalan secara lancar dan diharapkan dapat tercipta sinergitas antara Kementerian lembaga yang terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah ‘force down’,” tambah Mahfud.[*]
More Stories
Personel Yonkav 12/BC Bantu Masyarakat Cor Jalan Di Perbatasan RI-Malaysia
TNI-POLRI Kerjasama Susun Kajian Pertahanan Perbatasan Negara dalam Mendukung IKN
Presiden Jokowi Buka dan Hadiri Nusantara TNI Fun Run di IKN