Sebagai negara maritim, batas wilayah Indonesia mayoritas berada di lautan. Pengaturan batas tersebut telah diatur United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982.
Ada tiga kategori batas laut yang diatur dalam hukum laut internasional.
Laut Teritorial
Batas pertama adalah Laut Teritorial yang diukur sepanjang 12 mil laut dari garis pangkal pulau. Di area ini, Indonesia berdaulat penuh (sovereignty) atas segala sumber daya alam. Indonesia memiliki batas teritorial yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura.
Landas Kontinen
Selanjutnya, landas kontinen. Area ini berupa dasar laut dan tanah di bawahnya, lanjutan dari laut teritorial hingga 200 mil laut dari garis pangkal pulau. Indonesia hanya memiliki hak berdaulat (sovereign right) untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber mineral di area ini. Meski begitu, pemanfaatan landas kontinen oleh negara lain harus sesuai izin Indonesia. Negara yang memiliki batas laut ini dengan Indonesia adalah India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Australia, dan Papua Nugini.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Kategori ketiga adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), diukur sejauh 200 mil laut dari garis pangkal pulau. Seperti landas kontinen, Indonesia hanya punya hak berdaulat di area ini untuk eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi sumber daya alam, terutama perikanan. Filipina dan Australia memiliki batas ZEE dengan Indonesia.[*]
katadata.co.id
More Stories
Pembangunan PLBN Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Tantangan Geopolitik Indonesia bagi Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Daerah Perbatasan sebagai Beranda Rumah Bangsa, Cegah Ketimpangan dan Bangunkan Potensinya!