Dalam rangka menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia, Pemilihan Kepala Daerah serentak di wilayah perbatasan negara akan ditunda.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Tito Karnavian, dalam surat yang disampaikan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui Pilkada Serentak akan diselenggarakan kembali pada tahun 2020. Dimana ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ini, termasuk wilayah perbatasan negara.
Adapun wilayah perbatasan negara yang rencananya akan menyelenggarakan Pilkada serentak diantaranya Batam, Bintan, Natuna, Kepulauan Anambas, Belu, Timor Tengah Utara, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Merauke, pegunungan Bintang, dan Keerom.
Selain menunda Pilkada serentak, Menteri Tito juga menyarankan agar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) juga ditunda.
“Menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di wilayah saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang,” kata Menteri Tito, Rabu (25/3/2020).
Dalam suratnya Menteri Tito menjelaskan, penundaan yang dilakukan tidak akan membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.[*]
bnpp.go.id
More Stories
BP3OKP: Masyarakat Asli Papua Harus Tahu Label Pemanfaatan Dana Otsus
Harmony in the Pacific Menjadi Program Belajar Bersama RI-Pasifik
Tamu PON 2024 Dapat Berwisata ke Museum Aceh Saksikan Peninggalan Kesultanan Iskandar Muda