Sebanyak 151 ribu alat pelindung diri (APD) telah didistribusikan ke sejumlah provinsi di Indonesia untuk menangani virus Corona (COVID-19). Distribusi diprioritaskan untuk daerah-daerah yang membutuhkan.
Pemerintah mengimpor APD untuk kebutuhan tenaga medis di Indonesia. APD dan kebutuhan medis lain untuk penanganan Corona kemudian didistribusikan ke setiap provinsi.
Pendistribusian APD ini disampaikan Staf Operasi TNI Kolonel Inf Aditya Nindra Pasha melalui siaran langsung akun YouTube BNPB, Jumat (27/3/2020).Dia menjelaskan pemerintah memiliki 170 ribu APD. Dari jumlah itu, sebanyak 151 ribu APD telah didistribusikan dan 19 ribu lainnya masih disimpan gudang Gugus Tugas Nasional yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma.
Pendistribusian APD ini dibantu satuan TNI, terutama untuk daerah yang kesulitan alat transportasi dan daerah perbatasan.
Berikut penjelasan terbaru Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona soal pendistribusian APD:
151 Ribu APD Didistribusikan, Sisa 19 Ribu
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona memiliki 170 ribu stok alat pelindung diri (APD). Sebanyak 151 ribu telah terdistribusi dan saat ini tersisa 19 ribu yang masih tersimpan.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa dari stok alat pelindung diri yang ada di gudang Gugus Tugas Nasional yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma dari 170 ribu stok alat pelindung diri yang ada, sampai dengan pagi ini sudah terdistribusi 151 ribu, sehingga cadangan nasional yang ada adalah 19 ribu,” kata Aditya melalui siaran langsung akun YouTube BNPB, Jumat (27/3/2020).
Aditya mengatakan APD tersebut didistribusikan langsung ke daerah yang membutuhkan. Namun sebagian ada yang mengambil secara langsung.
Daftar Provinsi Belum Terdistribusi APD
Aditya mengatakan masih ada sejumlah provinsi yang belum terdistribusi APD.
Aditya mengatakan bisa jadi APD tersebut belum diambil karena sudah dialokasikan.
“Beberapa yang sudah dialokasikan tetapi mungkin belum sempat terdistribusi atau mungkin diambil, tetapi sudah kami alokasikan. Ada beberapa provinsi, di antaranya Provinsi Riau, kemudian Provinsi Jambi, Bengkulu, kemudian Provinsi Sumsel, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulteng,” tuturnya.
Dua Skema Pendistribusian
TNI mengungkapkan dua skema pendistribusian APD untuk penanganan penyebaran virus Corona di daerah-daerah.
Skema pertama ialah pendistribusian difokuskan ke daerah-daerah yang memiliki kesulitan transportasi, contohnya Papua.
“(Skema) pertama, alat pelindung diri tersebut akan didorong khususnya ke daerah-daerah yang memiliki kesulitan transportasi. Dalam hal ini TNI telah membantu untuk mendukung pelaksanaan pendistribusian ke wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat. Kemudian juga di beberapa daerah yang berada di wilayah perbatasan,” kata Aditya.
Skema kedua, sebut Aditya, pendistribusian dilakukan oleh tiap provinsi, misalnya oleh Pemprov DKI Jakarta. Nantinya, wilayah-wilayah terdekat akan mengambil APD tersebut menggunakan kendaraan yang telah disediakan TNI.”Ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan alat pelindung diri yang ada di wilayah, sehingga dapat segera diprioritaskan kepada wilayah-wilayah yang membutuhkan,” imbuhnya.
“Di samping itu, ada proses yang dilaksanakan oleh masing-masing provinsi. Mereka mengirimkan penghubung-penghubung dari wilayah atau provinsi yang ada di Jakarta, kemudian mereka datang langsung untuk mengambil alat pelindung diri tersebut dibantu oleh beberapa alat angkut yang disiapkan oleh TNI yang berada atau berasal dari masing-masing wilayah,” jelasnya.
Rincian Pendistribusian APD di Sejumlah Provinsi
Ini rincian distribusi APD ke sejumlah provinsi di Indonesia:
– Aceh: 2.000 APD (26 Maret 2020)
– Sumatera Utara: 2.000 APD (24 Maret 2020)
– Riau: 2.000 APD (-)
– Sumatera Barat: 2.000 APD (26 Maret 2020)
– Kepulauan Riau: 2.000 APD (24 Maret 2020)
– Jambi: 2.000 APD (Konfirmasi)
– Bengkulu: 2.000 APD (Konfirmasi)
– Sumatera Selatan: 2.000 APD (Konfirmasi)
– Bangka Belitung: 2.000 APD (26 Maret 2020)
– Lampung: 2.000 APD (26 Maret 2020)
– DKI Jakarta: 40.000 APD (23 Maret 2020)
– Jawa Barat: 15.000 APD (23 Maret 2020)
– Bogor: 5.000 APD (23 Maret 2020)
– Banten: 5.000 APD (23 Maret 2020)
– Jawa Tengah: 10.000 APD (23 Maret 2020)
– Yogyakarta: 1.000 APD (23 Maret 2020) dan 4.000 APD (Konfirmasi)
– Jawa Timur: 10.000 APD (23 Maret 2020)
– Bali: 4.000 APD (23 Maret 2020) dan 1.000 APD (Konfirmasi)
– Nusa Tenggara Barat: 500 APD (23 Maret 2020) dan 1.500 APD (Konfirmasi)
– Nusa Tenggara Timur: 500 APD (23 Maret 2020) dan 1.500 APD (Konfirmasi)
– Kalimantan Utara: 2.000 APD (25 Maret 2020)
– Kalimantan Timur: 2.000 APD (25 Maret 2020)
– Kalimantan Tengah: 2.000 APD (26 Maret 2020)
– Kalimantan Barat: 2.000 APD (26 Maret 2020)
– Kalimantan Selatan: 2.000 APD (25 Maret 2020)
– Gorontalo: 2.000 APD (Konfirmasi)
– Sulawesi Utara: 3.000 APD (26 Maret 2020)
– Sulawesi Tenggara: 3.000 APD (26 Maret 2020)
– Sulawesi Selatan: 2.000 APD (24 Maret 2020)
– Sulawesi Barat: 2.000 APD (26 Maret 2020)
– Sulawesi Tengah: 2.000 APD (Konfirmasi)
– Maluku Utara: 2.000 APD (26 Maret 2020)
– Maluku: 2.000 APD (26 Maret 2020)
– Papua: 2.000 APD (25 Maret 2020)
– Merauke: 500 APD (25 Maret 2020)
– Papua Barat: 2.000 APD (25 Maret 2020)
TNI Bantu Distribusikan APD ke Perbatasan
Satuan tugas TNI turut membantu proses distribusi APD tersebut agar dapat tersalur cepat ke seluruh daerah.
Pendistribusian difokuskan ke daerah-daerah yang memiliki kesulitan transportasi, contohnya Papua.
“(Skema) pertama, alat pelindung diri tersebut akan didorong khususnya kepada daerah-daerah yang memiliki kesulitan transportasi. Dalam hal ini TNI telah membantu untuk mendukung pelaksanaan pendistribusian ke wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat. Kemudian juga di beberapa daerah yang berada di wilayah perbatasan,” kata Aditya.
“Ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan alat pelindung diri yang ada di wilayah, sehingga dapat segera diprioritaskan kepada wilayah-wilayah yang membutuhkan,” imbuhnya.[*]
detik.com
More Stories
Proyek Basilika dan Gereja di IKN Telan Anggaran Rp 704,9 Miliar
RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC ke-38