7 Desember 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Warga Papua di Perbatasan Serahkan Senpi Rakitan

Sadar akan sanksi hukum atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, warga Papua di perbatasan Indonesia-Papua Nugini secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi kepada Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad.

Dalam keterangannya di Merauke, Papua, Selasa (14/4/2020), Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya mengatakan, penyerahan itu dilakukan di Pos Kout Sota, Papua, pada Rabu (8/4/2020).

Warga yang menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat  butir amunisi kaliber 5,56 mm itu bernama MN (54 tahun), warga Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua.

Penyerahan senjata berawal saat empat personel Pos Kout Sota dipimpin Serka Arif Desiyanto, dalam perjalanan mengambil power supply menggunakan truk dinas menuju Pos Kaliwanggo, Distrik Sota. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Poros Trans Papua Km 107, mereka berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang terlihat membawa sesuatu yang mencurigakan.

Saat dihentikan dan ditanya oleh anggota, dua warga bernama AN (43) dan SN (20) sempat tidak mengaku dengan barang yang dibungkusnya dengan karung itu. Setelah diberikan pemahaman secara baik-baik, keduanya mengakui bahwa telah membawa senjata api rakitan dan amunisi yang diberikan oleh orang tua SN berinisial MN untuk digunakan berburu di hutan.

Dansatgas mengatakan, guna diambil keterangan lebih lanjut, dua orang itu bersedia dibawa menuju ke Pos Kout Sota. Tak lama kemudian, MN selaku orang yang memberikan senjata dan amunisi kepada AN dan SN, datang memberikan penjelasan mengenai senjata itu.

MN menjelaskan bahwa senjata api rakitan dan empat butir amunisi kaliber 5,56 mm itu merupakan milik rekannya berinisial DU, warga Mopah, Kota Merauke. Senjata itu dipinjamkan kepadanya untuk kepentingan berburu di hutan. Melalui pendekatan dan penjelasan secara persuasif kepada MN, akhirnya yang bersangkutan tersadarkan bahwa yang dilakukan dapat melanggar hukum serta akan berdampak negatif karena telah menyimpan senjata api ilegal.

“Setelah sadar akan kesalahannya, MN pun secara sukarela bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan beserta amunisi tersebut kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad,” ujar Dansatgas.

Untuk saat ini, senjata api rakitan tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Kolakops Korem 174/ATW. Untuk mengetahui asal-usul senjata api rakitan tersebut, Tim Intel Korem 174/ATW bersama Polsek Sota akan melakukan penyelidikan terhadap DU.

“Tentunya, dalam berbagai kesempatan, kita selalu mengimbau warga untuk tidak takut melapor dan menyerahkan senjata yang masih disimpan. Selain berbahaya untuk diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Semoga warga semakin bijak akan hal itu,” kata Dansatgas.[*]

beritasatu.com