Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Hal ini tertuang dalam surat nomor S-255/MBU/04/2020. Surat itu diteken Erick Thohir pada 17 April 2020.
“Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” kata Erick dalam surat edaran tersebut, Selasa (21/4/2020).
Selain itu, Erick mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
Erick menginstruksikan agar kebijakan tersebut diterapkan pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. Kemudian, Direksi wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan itu kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.
Kementerian BUMN memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah itu guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN. Serta peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara umum. [*]
kontan
More Stories
Pemkot Makassar dan Australia Jajaki Kerja Sama Bidang Pariwisata dan Pendidikan
Universitas Brawijaya Optimalisasikan Jagung Raja R7 di Wilayah Perbatasan RI – Timor Leste
240 UMKM Berpartisipasi di PON Expo Aceh-Sumut