BatasNegeri – Para pengemudi alias sopir pengangkut sembako dari wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ingin masuk wilayah Kalimantan Tengah(Kalteng), diketahui banyak yang mengeluh.
Menyusul kewajiban harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan SWAB atau Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada petugas gugus tugas Covid-19 Kalteng yang berjaga di wilayah perbatasan.
Menanggapi kesulitan sopir angkutan sembako itu, Wakil ketua harian Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pihaknya memerlukan aduan resmi dari para sopir untuk memutuskan tindakan yang akan diambil.
Menurut Hanif, saat ini gugus tugas Covid-19 Provinsi Kalsel belum bisa melayani pemeriksaan SWAB, karena tidak diperuntukkan untuk umum atau keperluan bisnis.
Penyebabnya ada beberapa faktor, diantaranya keterbatasan alat dan biaya pemeriksaan yang mahal.
Di Kalimantan Selatan sendiri, kewenangan untuk melakukan swab saat ini hanya diberikan kepada Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kalsel.
Sementara swasta belum ada yang ditunjuk sebagai badan atau penyelenggara yang berhak mengeluarkan analisa SWAB.
Meski begitu, pihaknya segera mengambil langkah dalam menyikapi keluhan para sopir, salah satunya dengan melakukan komunikasi dengan gugus tugas percepatan penanganan CoVID-19 Kalteng.
Hanif menilai, ada over penanganan Covid-19 di Kalteng yang harus disikapi dengan bijaksana.
Menurutnya, persyaratan ketat bagi sopir pengangkut sembako yang mau memasuki Kalteng itu dapat merugikan Kalteng sendiri.
Mengingat saat ini, kebutuhan pangan terutama sembako mayoritas masih dipasok dari wilayah Kalimantan Selatan.[*]
kalsel.inews.id
More Stories
Satgas Yonif 741/GN Amankan Granat Aktif dari Warga Perbatasan RI-Timor Leste
Personel Yonkav 12/BC Bantu Masyarakat Cor Jalan Di Perbatasan RI-Malaysia
TNI-POLRI Kerjasama Susun Kajian Pertahanan Perbatasan Negara dalam Mendukung IKN