BatasNegeri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperingati pemerintah terkait pentingnya sikap kehati-hatian dalam menganggarkan keuangan negara untuk penanganan dan penanggulangan pandemi COVID-19.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan yang paling penting diperhatikan adalah mengukur beban yang ditimbulkan dari pandemi ini bersama kemampuan keuangan negara terlebih dahulu sebelum membuat suatu kebijakan.
“Kami sudah menyampaikan kepada KSSK, Menteri Keuangan, Gubernur BI dan juga kepada LPS, OJK, bahwa sebelum membuat kebijakan maka harus dimitigasi dulu tingkat kedalaman dari kebijakan tersebut terutama terkait bebannya terhadap keuangan negara,” kata Agus dalam seminar bertajuk ‘Tantangan Akuntabilitas Keuangan Negara di Tengah Masa Pandemi COVID-19’, Selasa (9/6/2020).
Hal ini penting, untuk mencegah terulangnya masalah keuangan yang sempat terjadi pada krisis keuangan 1998 lalu yaitu kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan krisis perbankan pada 2008 oleh Bank Century.
“Ini nampaknya juga bakal terjadi sekarang, tapi kami sudah memberikan warning kepada pemerintah, mengapa, angka yang dibutuhkan di program ekonomi nasional sekarang terus meningkat. Karena apa, karena tidak memitigasi dulu besarannya sebelum membuat kebijakan,” tambahnya.
Ia memaparkan kelemahan pemerintah terkait kasus BLBI waktu itu. Saat itu, pemerintah tak mengetahui besaran utang yang menumpuk saat mencari dana talangan (bailout). Sebagaimana diketahui, saat krisis 1998, kebijakan BLBI diambil pemerintah untuk memitigasi krisis tersebut, namun akhirnya malah membuat negara terbebani utang hingga lebih dari Rp 1.000 triliun.
“Kelemahan BLBI ada satu hal yang tidak boleh terjadi sekarang, jaman waktu BLBI kita tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah utang atau jumlah beban yang dibutuhkan pada waktu kita melakukan bailout,” paparnya.
Demikian juga dengan kasus Bank Century. Pemerintah waktu itu juga jadi terpaksa menalangi Bank Century hingga sebesar Rp 7 triliun padahal kebutuhan awalnya jauh di bawah jumlah tersebut.
“Ini juga terjadi pada waktu kasus Bank Century, dari hasil pemeriksaan kami, KSSK pada saat itu tidak mengetahui pasti untuk melakukan bailout di Bank Century. Sehingga waktu Menteri Keuangan tanda tangan waktu itu tahun 2009, kebutuhan itu Rp 670 miliar, tapi pada saat dilaksanakan kebutuhan itu berubah menjadi Rp 7 triliun,” tandasnya. (detik)
More Stories
BPPD Kepri Dorong Konektivitas Serasan Sematan
Presiden Prabowo Disambut Hangat di Kupang
Menko Polkam: Teroris Bisa Kecoh Aparat Pakai AI