BatasNegeri – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) membebaskan 29 nelayan Indonesia yang sempat ditangkap oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang berpatroli menggunakan Kapal Maritim Malawali.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP,Tb Haeru Rahayu mengatakan, kejadian bermula saat 3 kapal berbendera RI, KM Milenium, KM Laut Indah 8, dan 1 Kapal Nelayan Kecil ditangkap oleh APMM pada tanggal 3 dan 4 juni 2020.
Kapal itu ditangkap saat hanyut hingga ke dalam perairan Malaysia di sisi timur unresolved maritime boundaries, di sekitar Pulau Jarak. Totalnya, ada 29 nelayan Indonesia di ketiga kapal tersebut.
”Berdasarkan hasil analisa PUSDAL-KKP, 2 kapal yaitu KM Millenium dan KM. Laut Indah sedang dalam posisi hauling atau menarik alat tangkap sehingga terbawa hanyut ke dekat perbatasan RI-Malaysia, sedangkan 1 kapal lainnya dimaklumi karena merupakan kapal kecil yang tidak dilengkapi dengan alat navigasi,” beber Tb.
Secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dinamika penegakan hukum di wilayah perbatasan yang belum disepakati memang menjadi tantangan tersendiri. Pung menambahkan bahwa proses pembebasan ini sudah melalui mekanisme yang telah disepakati oleh kedua negara.
”Upaya pembebasan yang dilakukan Indonesia, selalu berpedoman pada Common Best Practices (CBP) MoU Common Guideline Indonesia-Malaysia. Ini dokumen yang kami jadikan rujukan, namun demikian kami selalu menyampaikan argumentasi untuk meminta pembebasan para nelayan kita dengan didukung data yang jelas dan akurat”, papar Ipung.
Pung juga menyampaikan bahwa meskipun ada kesepakatan untuk melepaskan para nelayan dari Indonesia atau Malaysia secara timbal balik, namun hal tersebut tidak berlaku apabila secara nyata terbukti melakukan illegal fishing.
Sepanjang tahun 2020, Ditjen PSDKP-KKP telah membebaskan 49 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat APMM di dekat perbatasan RI-Indonesia. Pembebasan tersebut dilakukan melalui upaya persuasif dan komunikasi yang terjalin baik antar aparat kedua negara.[*]
kkp.go.id
More Stories
BP3OKP: Masyarakat Asli Papua Harus Tahu Label Pemanfaatan Dana Otsus
Harmony in the Pacific Menjadi Program Belajar Bersama RI-Pasifik
Tamu PON 2024 Dapat Berwisata ke Museum Aceh Saksikan Peninggalan Kesultanan Iskandar Muda