BatasNegeri – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan sejumlah poin penting substansi draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19, yang akan menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020.
Berbicara di dalam rapat dengan Komisi II DPR yang digelar secara fisik maupun virtual, Senin (22/6/2020), Arief menjelaskan bahwa protokol kesehatan Covid-19 mewarnai keseluruhan substansi peraturan itu.
“Dimulai dari pendaftaran calon, nanti ada pembatasan bagi orang yang mengantar paslon untuk mendaftar,” kata Arief.
Untuk kampanye, seluruh metode kampanye yang sudah ditentukan di dalam undang-undang masih diperbolehkan. Hanya ditambahkan dengan pembatasan sesuai protokol Covid-19. Misalnya, pertemuan terbatas bisa dilaksanakan dalam ruang terbuka atau tertutup, namun kapasitas dibatasi 40 persen dari total luas ruangan.
“Lalu parpol mengupayakan kampanye terbatas secara daring,” katanya.
Soal pemasangan alat peraga kampanye (APK), PKPU mengatur jumlah APK dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah yang dibuat atau dicetak KPU kabupaten/kota.
Untuk metode kampanye yang dilarang, baik untuk parpol atau gabungan parpol atau pasangan calon, adalah kegiatan kebudayaan berupaya panen raya, kegiatan olah raga jalan santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah.
Untuk dana kampanye, disampaikan melalui aplikasi dana kampanye.
Terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPPS wajib melaksanakan rapid test. Selanjutnya, wajib menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah. Sementara pemilih menggunakan masker dan sarung tangan.
Saksi diatur menggunakan masker, wajib menjaga jarak, dan mengatur pembatasan jumlah pemilih yang akan masuk ke TPS. Mereka juga wajib menggunakan alat tulis masing-masing.
“Tinta diberikan secara tetes, tidak lagi dicelupkan. Bagi pemilih yang tidak menggunakan masker, akan diberikan masker kepda yang bersangkutan. Alat coblos paku dengan menggunakan sarung tangan sekali pakai. Pemlih juga wajib disterilisasi,” ulas Arief.
Untuk pemilih yang terjangkit covid, maka draf peraturan menyatakan mereka tidak boleh memilih di TPS dan akan memanfaatkan pelayanan bagi pasien.
Sementara pelayanan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), akan dilayani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan didatangi. Namun tetap dengan kerahasiaan.
Untuk rekapitulasi suara akan dilakukan secara bertingkat. Di TPS, protokol covid-19 akan tetap diterapkan dengan mengatur jarak aman dan posisi tempar duduk. Sementara rekapitulasi secara berjenjang pada tingkat kecapatan, kabupaten/kota hingga provinsi, menggunakan sistem hasil penghitungan secara elektronik. Bahkan penyelenggara daerah di olehkan melaksanakan siaran langsung. (beritasatu)
More Stories
Kemendag Optimistis Perdagangan dan Investasi Indonesia-Tiongkok Meningkat di CAEXPO 2024
HUT ke-14 BNPP, Mendagri Dorong BNPP Kembangkan PLBN Jadi Sentra Ekonomi Baru
Pasir Laut atau Sedimen yang Boleh Diekspor?