20 September 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

BI dan Pemerintah Bagi-Bagi Beban Pembiayaan Covid-19

BatasNegeri – Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah menyepakati skema pembagian beban (burden sharing) atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, prinsip burden sharing yang nantinya akan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) ini di satu sisi tetap menjaga keberlangsungan fiskal dan menciptakan ruang fiskal di dalam jangka menengah panjang, namun di sisi lain juga tetap menjaga stabilitas dan kredibilitas dari kebijakan moneter di dalam menjaga nilai tukar, tingkat suku bunga, dan inflasi secara terkendali.

“Kebijakan moneter dan fiskal diletakkan dalam posisi sejajar sebagai penjaga sekaligus pengelola kondisi ekonomi Indonesia, agar tidak hanya terpaku pada kondisi Covid-19, tetapi kita juga berfikir di dalam pengelolaan jangka panjang secara pruden, sustainable, kredibel dan hati-hati,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers melalui webinar, Senin (6/7/2020).

Menkeu menyampaikan, skema burden sharing didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan non-public goods/benefit. Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda.

Sedangkan pembiayaan untuk non-public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Korporasi non-UMKM, dan non-public goods lainnya.

Untuk pembiayaan public goods, beban akan ditanggung seluruhnya oleh BI melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan mekanisme private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate, di mana BI akan mengembalikan bunga/imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh.

Sebagai ilustrasi, untuk kelompok public goods, pemerintah menerbitkan SBN kepada BI dengan suku bunga acuan BI reverse repo rate. Sesuai tanggal jatuh tempo SBN, pemerintah membayar bunga/imbalan kepada BI. Selanjutnya, pada hari yang sama BI akan mengembalikan bunga/imbalan kepada pemerintah sebagai kontribusi BI sesuai skema burden sharing.

“Untuk pembiayaan public goods, Gubernur BI dan Kementerian Keuangan setuju akan diterbitkan SBN yang langsung dibeli BI dengan suku bunga acuan BI sebesar reverse repo rate, dan suku bunga ini akan ditanggung oleh BI seluruhnya. Sehingga beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan private placement adalah nol. SBN ini sifatnya juga tetap tradable dan marketable,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan Korporasi non-UMKM, akan ditanggung oleh Pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar (market rate) dengan BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1 persen. Sedangkan untuk pembiayaan non-public goods lainnya, beban akan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah sebesar market rate.

Dengan demikian, pembiayaan non-public-goods tetap dilakukan melalui mekanisme pasar (market mechanism) dan BI bertindak sebagai standby buyer/last resort sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Pertama tanggal 16 April 2020.

“Kami dan BI akan segera menandatangani SKB ini sebagai pelengkap dari SKB yang pertama. Jadi yang SKB pertama (BI bisa membeli SBN di pasar primer) tetap berlaku,” kata Menkeu.

Defisit Melebar

Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020, Menkue mengatakan, telah dijabarkan mengenai perubahan postur APBN akibat adanya pandemi Covid-19, serta langkah-langkah penangananya. Pandemi Covid-19, menurut Sri Mulyani, telah menimbulkan kenaikan dari belanja negara, penurunan penerimaan dan pelebaran defisit APBN.

“Di dalam Perpres 72/2020, defisit APBN meningkat dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 1.039,2 triliun. Untuk mendanai defisit sebesar Rp 1.039,2 triliun atau 6,34 persen PDB tersebut, pemerintah melakukan kenaikan dari sisi pembiayaan dan pendanaan di dalam rangka membiayai keseluruhan kebutuhan APBN 2020 akibat adanya dampak Covid-19. Jadi kenaikan pembiayaan hutang sebesar Rp 903,46 triliun dari yang tadinya Rp 741,8 triliun menjadi 1.645,3 triliun,” kata Menkeu.

Untuk biaya penanganan Covid-19 dan juga program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), anggarannya sebesar Rp 695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah Rp 87,55 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 203,9 triliun untuk program perlindungan sosial, Rp 123,46 untuk dukungan kepada UMKM, Rp 120,61 triliun untuk insentif bagi dunia usaha, Rp 53,57 triliun untuk pembiayaan korporasi dan BUMN, dan Rp 106,11 triliun untuk memberikan dukungan bagi sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. (beritasatu)