BatasNegeri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan pemenang pasangan calon 01, yaitu Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945. Itu artinya, kemenangan Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 bersifat konstitusional
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Pasal 6A yang menyatakan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. “Kemenangan Jokowi-Amin adalah konstitusional (sesuai konstitusi, Red),” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Ia menjelaskan, mengacu pada Pasal 6A Ayat 3 UUD 1945, formula pemilihan (electoral formula) Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan tiga hal. Pertama, pemenang ketika mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum. Artinya pasangan calon (memperoleh suara lebih dari 50% suara sah nasional.
Kedua, pemenang ketika mendapatkan suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi. Artinya, pasangan memperoleh suara minimal 20% suara sah di setiap provinsi. Ketiga, pemenang ketika memperoleh suara minimal 20% suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Fakta yang terjadi pada Pilpres 2019 adalah dari total suara sah nasional yang mencapai 154 juta, Jokowi-Ma’ruf menda patkan 55,50% suara (85,6 juta). Semenara, pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno mendapatkan 44,50% (68,6 juta) suara sah nasional.
Kemudian, Jokowi-Ma’ruf menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi. Sementara, Prabowo-Sandiaga hanya menang di 13 Provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi.
“Fakta-fakta ini menunjukkan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum yaitu 85.607.362 suara (55,50%). Kemudian, mereka juga mendapatkan suara sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi,” jelas Hasyim.
Dengan fakta-fakta itu, lanjut Hasyim, putusan MA No 44 tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan pasangan presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019. Apalagi, putusan MA itu adalah pengujian norma dalam PKPU No 5 Tahun 2019.
Peristiwa hukum penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada 30 Juni 2019, sementara putusan MA diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019.
“Karena Putusan MA adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan,” tutup Hasyim. (beritasatu)
More Stories
Kembangkan Pertanian Modern di Aceh, ‘Amanah’ Salurkan 50 Ribu Bibit
Kalimantan Menuju Ekonomi Hijau
Petrokimia Gresik Dukung Pertanian Produktif di Timor Leste