19 September 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Pakar: Kemenganan Jokowi Sah

BatasNegeri – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan, terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2019 tidak memiliki implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Kemenangan Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 sudah sah dan final.

“Secara konstitusional, keabsahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah final,” kata pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, seperti dikutip Antara, Selasa (7/7/2020).

Dikatakan, putusan MA ini tidak berdampak sama sekali, karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.

Seperti diketahui, Rachmawati Soekarnoputri dkk diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada 20 Oktober 2019, namun baru dipublikasikan pada pekan ini. Pada putusan tersebut, MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Fahri meminta semua pihak tenang dan tidak berpolemik atas dikabulkannya permohonan gugatan uji materi Rachmawati dkk oleh MA tersebut. Ia menegaskan, hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan oleh MK sudah final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum apa pun yang tersedia untuk mempersoalkannya lagi.

“Saya berpendapat, persoalan ini harus kita dudukkan secara hukum agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan atas tafsir serta opini keliru yang dikembangkan,” katanya. Produk putusan MK, lanjut dia, sudah menyelesaikan semua hal yang terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Kalau pada hari ini muncul putusan MA, itu tidak terkait dengan keabsahan Jokowi sebagai presiden.

Menurut dia, MA memang diberi kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Kemudian, putusan MA yang mengabulkan gugatan Rahmawati dkk yang didaftarkan pada 14 Mei 2019 itu tidak termasuk kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

“Karena, ini merupakan pengujian norma abstrak, bukan melakukan pengujian kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Itu merupakan hal yang biasa dalam sistem hukum nasional kita saat ini,” katanya.

Jika gugatan Rachmawati dkk dikaitkan dengan sengketa hasil Pilpres 2019, Fahri menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat. Pasalnya, kata dia, hasil sengketa Pilpres 2019 yang bersifat konkret sudah diadu melalui mekanisme ketatanegaraan dan proses ajudikasi yang bersifat imparial serta objektif oleh MK.

Jadi, kata Fahri, putusan MK bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Pilpres sudah final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, sebagaimana konsekuensi dari sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.

“Dengan demikian, keabsahan dan legitimasi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin adalah legitimasi yang mempunyai basis legal konstitusional,” kata Fahri. (beritasatu)