BatasNegeri – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG, Batalyon Infanteri 125/Simbisa (Yonif 125/SMB) berhasil menggagalkan penyelundupan tanduk rusa sebanyak 6,48 kg di Sota, Kabupaten Merauke, Papua, Selasa (7/7/2020). Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini berkat kerja sama dengan Polsek dan petugas Custom Immigration Quarantine Security Pos Lintas Batas Negara (CIQS PLBN) Sota.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/SMB, Letkol Inf Anjuanda Pardosi menuturkan kejadian ini berawal ketika Karsono (31) petugas Karantina Kelas I Merauke melihat seorang laki-laki membawa karung kemudian memeriksanya yang ternyata berisi tanduk rusa. Selanjutnya Karsono membawa yang bersangkutan ke Pos Kout Satgas Yonif 125/SMB.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Pos Kout, pelaku diketahui berinisial UAK (39) warga Jalan Perkampungan Sota Jalur 1B Sota membawa tanduk rusa tersebut dari PNG ke Indonesia melalui jalan tikus (jalur tidak resmi).
UAK dalam pengakuannya mengungkapkan bahwa dirinya membawa tanduk rusa tersebut dari PNG ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tanpa dilengkapi dokumen. Tanduk rusa tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku berikut barang bukti kemudian diserahkan ke pihak Karantina dan Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Ini mengindikasikan bahwa masih ada warga kita yang belum taat hukum dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Dansatgas Anjuanda dalam keterangan yang diterima Beritasatu.com, Kamis (9/7/2020).
Anjuanda mengatakan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/SMB bersama instansi terkait akan lebih mengintensifkan pemeriksaan dan pengawasan, terutama di jalur-jalur tidak resmi untuk meminimalisir terjadinya penyelundupan dan tindakan ilegal lainnya.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada stakeholder terkait atas kerja samnya dengan Satgas Yonif 125/SMB dalam melakukan upaya pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku illegal di wilayah perbatasan,” pungkas Dansatgas. (beritasatu)
More Stories
Proyek Basilika dan Gereja di IKN Telan Anggaran Rp 704,9 Miliar
RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC ke-38