BatasNegeri – Presiden Joko Widodo berencana akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan selama pandemi COVID-19.
Mendukung rencana Presiden tersebut, Bupati Landak, Provinsi Kalbar, Karolin Margret Natasa mengatakan dirinya akan ikut turun ke lapangan untuk mengawasi warganya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kedisiplinan terutama mematuhi protokol kesehatan ini sangat penting dilakukan seluruh masyarakat Indonesia. Seperti kita ketahui bahwa Indonesia berada pada posisi atas untuk kawasan Asia dalam kasus penularan virus ini. Oleh sebab itu, kita harus bersama-sama mendukung Instruksi Presiden (Inpres) ini,” ucap Karolin, Selasa (21/07/20).
Bupati Karolin juga menambahkan bahwa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan ini merupakan suatu keharusan terutama dalam menggerakan kembali perekonomian masyarakat ditengah pandemi COVID-19.
“Jika kita biarkan mengabaikan protokol kesehatan ini maka justru akan menjadi masalah baru bagi daerah kita, tetapi dengan adanya sanksi ini maka tingkat kesadaran masyarakat menjadi lebih baik bahkan berimbas pada membaiknya perekonomian yang sebelumnya menurun,” jelas Karolin.
Selain itu dirinya mengatakan bahwa dengan adanya sanksi pelanggaran protokol kesehatan, diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Tidak sulit sebenarnya menerapkan protokol kesehatan ini, salah satunya wajib memakai masker saat keluar rumah. Namun kenyataannya tidak sedikit yang enggan menerapkannya bahkan saat kumpul bersama. Dengan adanya denda ini kita harap penularan penyakit ini benar-benar menurun bahkan tidak ada lagi,” ucapnya.[*]
suarakalbar.co.id
More Stories
BPPD Kepri Dorong Konektivitas Serasan Sematan
Presiden Prabowo Disambut Hangat di Kupang
Menko Polkam: Teroris Bisa Kecoh Aparat Pakai AI