BatasNegeri – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, pada 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada 8 Juli 2020.
“PP Nomor 35 adalah wujud komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam melindungi WNI (warga negara Indonesia) yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme baik di dalam maupun luar negeri,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono melalui keterangan tertulis, pada Senin (27/7/2020).
Dini mengatakan, dalam PP tersebut negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. “Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbaharui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi,” jelas Dini Purwono.
Adapun proses untuk mendapat kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonannya dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. Uraian perhitungan mengenai besaran kompensasi akan ditetapkan LPSK. (beritasatu)
More Stories
Sebanyak 18.481 keluarga di perbatasan RI-Malaysia Mendapat Bantuan Pangan dari Bulog
Indonesia-Malaysia Jalin Kerja Sama Pembangunan SOSEK MALINDO di Wilayah Perbatasan
Ini Lima Pintu Imigrasi yang Sering Digunakan Buronan Internasional untuk Masuk Indonesia