BatasNegeri – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rionald Silaban membenarkan telah meminta pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman, untuk mengembalikan dana beasiswa sejumlah Rp 773,8 juta.
“Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan,” kata Rionald sebagaimana dirilis Tempo, Selasa, 11 Agustus 2020.
Rionald mengatakan, dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa yang kuliah di luar negeri harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi.
LPDP, kata Rionald, telah melalui serangkaian proses pemanggilan terhadap Veronica untuk mengingatkan kewajiban tersebut.
“Dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia,” katanya.
Adapun Veronica membantah tudingan mengabaikan kewajiban tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, Veronica mengatakan bahwa ia kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.
Rionald tak menjawab pertanyaan Tempo mengenai bantahan Veronica tersebut.
Untuk diketahui, Veronica Koman saat ini berada di Sidney, Australia. Dia berstatus tersangka dalam kasus provokasi Papua di Surabaya pada 2019.
Pada Oktober 2018, Veronica mengatakan dirinya melakukan advokasi HAM, termasuk mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura. Ia kemudian ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.
Veronica juga memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada 3 kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April-Mei 2019. Setelah itu, ia berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan untuk menghadiri wisuda pada Juli 2019.
“Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” ujarnya.
Pada Agustus-September 2019, Veronica mengatakan tetap bersuara melawan narasi yang dibuat aparat ketika internet dimatikan di Papua. Selama itu pula ia juga menerima ancaman mati dan diperkosa. Juga menjadi sasaran misinformasi online.
Menurut Veronica, Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta bahwa ia telah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya dengan beasiswa LPDP. Kemenkeu, kata dia, juga mengabaikan fakta bahwa ia telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya.[*]
tempo.co
More Stories
BPPD Kepri Dorong Konektivitas Serasan Sematan
Presiden Prabowo Disambut Hangat di Kupang
Menko Polkam: Teroris Bisa Kecoh Aparat Pakai AI