7 Desember 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Kepala Daerah Terpilih Wajib Laksanakan Kebijakan Presiden

BatasNegeri – Pemimpin daerah terpilih hasil pilkada sepatutnya tegak lurus atau ikut melaksanakan kebijakan presiden. Walau kepala daerah itu berbeda partai dengan presiden. Demikian disampaikan mantan Dirjen Otda Kemdagri, Sumarsono.

“Pemimpin daerah hasil pilkada harus tegak lurus dengan presiden, apa pun partainya. Walau partai oposisi harus tegak lurus,” kata Sumarsono dalam Webinar bertajuk “Menakar Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi”, Senin (31/8/2020).

Sumarsono menuturkan, otda itu intinya political dan financial sharing. Kewenangan sepenuhnya berada di tangan presiden, lalu dibagi ke gubernur, bupati, dan wali kota. Karena itu, lanjutnya, kepala daerah dapat diberhentikan oleh presiden.

Menurut Sumarsono, kepala daerah sepatutnya melaksanakan semua urusan pemerintahan.

“Bayangkan kalau kepala daerahnya enggak berkualitas, makan akan jadi problem,” ucap mantan penjabat gubernur Sulawesi Utara ini.

Sumarsono menuturkan, terdapat dua unsur penting dalam otda yakni kebijakan desentralisasi dan demokratisasi. Dia menegaskan, otda jangan sekadar dipahami sebagai bagi-bagi uang semata, tetapi harus ada pendidikan politik. Tugas pilkada konteksnya membangun demokrasi lokal. Karenanya, kepala daerah dipilih secara demokratis. Kebetulan, metodenya langsung.

“Pilkada itu sangat strategis. Bagaimana kalau itu diundur karena Covid-19? Ini berbahaya. Sekali diundur, maka agenda nasional akan banyak berubah,” ungkap Sumarsono.

Sumarsono menjelaskan, penundaan pilkada akan menimbulkan semakin banyak jabatan kosong kepala daerah. “Penundaan bisa mengganggu periode masa jabatan kepala daerah. Pilkada ini harus jalan terus, enggak ada alasan untuk menunda, apalagi menghentikan,” ucap mantan pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta dan penjabat gubernur Sulawesi Selatan ini. (berisatu)