28 Maret 2023

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Prof. Dr. Imron Cotan (dok. BatasNegeri)

Diplomat Senior Imron Cotan Imbau Elit Politik dan Masyarakat Papua Sambut Otsus

BatasNegeri – Revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua  telah disahkan oleh DPR RI pada 15 Juli 2021 dan telah resmi diteken Presiden Jokowi pada 19 Juli lalu.

Ada beberapa hal yang secara fundamental diubah atau direvisi. Di antaranya adalah peningkatan dana Otsus dari 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25 persen, pemekaran kabupaten/kota, dan provinsi, serta pembentukan badan pengawas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Menyikapi kehadiran UU Otsus dengan segala perubahan fundamental tersebut, Diplomat senior Prof. Dr. Imron Cotan mengimbau elit politik dan masyarakat memanfaatkan UU Otsus hasil amandemen ini guna meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua.

“UU No.21 Tahun 2001 itu hakekatnya adalah affirmative policy, kebijakan pemberdayaan orang setempat yang seharusnya oleh elit maupun rakyat Papua disambut dengan tangan terbuka dan pikiran sehat, bahwa Pemerintah melalui affirmative policy itu berkeinginan untuk meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua,” ungkap Prof Imron Cotan dalam perbincangan dengan BatasNegeri di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dirinya optimis, kehadiran UU Otsus ini dapat meredam persoalan-persoalan krusial yang selama ini masih terjadi di wilayah Papua.

“Saya optimis dengan catatan, keamanannya dapat dikendalikan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum dalam konteks untuk memberantas tindakan-tindakan koruptif yang dilakukan oleh elit politik sehingga dana-dana yang tersedia di APBD dan Dana Otsus itu bisa mencapai sasarannya,” tutur dia.

Selain itu, lanjut Mantan Dubes RI untuk Austria ini, Polri dibantu aparat TNI harus mampu menciptakan situasi keamanan yang kondusif di provinsi Papua dan Papua Barat bagi berlangsungnya program-program pembangunan yang dibiayai dengan dana Otsus maupun dengan APBD.     

Dirinya juga mengingatkan, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan bahwa penyelesaian masalah di Papau itu dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan. Namun dalam rangka untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi berlangsungnya program-program pembangunan di wilayah itu maka muncullah apa yang dinamakan dengan pendekatan yustisi, dan pada tingkat tertentu ada pendekatan keamanan.

“Saya kira ini merupakan suatu kombinasi yang baik,” tegasnya.

Tokoh Pemerharti Papua ini berharap, masyarakat asli Papua dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui amandemen UU Otsus ini untuk memajukan dirinya sendiri.

“Sehingga mereka bisa duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan provinsi-provinsi lainnya, dibandingkan kalau mereka menggunakan energinya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif dengan program-program pembangunan yang telah direncanakan. [gerry]