9 Oktober 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Tak Satupun Pasal UU Cipta Kerja Yang Dibatalkan MK

BatasNegeri – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah dan dirinya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutus Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional karena cacat dalam proses pembuatannya. Meski begitu, Jokowi mengatakan MK tidak membatalkan UU Omnibus Law tersebut dan masih memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk merevisi.

“Dengan demikian seluruh Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini, masih tetap berlaku,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021.

Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, Jokowi menegaskan seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya masih tetap berlaku. Ia mengatakan tak ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

“Oleh karena itu, saya pastikan pada para pelaku usaha, dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan dan Investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” kata Jokowi.

Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Jokowi mengatakan pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK nomor 91/PUU/18 tahun 2020 tersebut.

“Saya telah memerintahkan para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi.

Jokowi juga menegaskan komitmen pemerintah dan komitmen dia sendiri untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” kata dia. (tempo)