BatasNegeri – Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2M1).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komite III DPD RI, Anggota Komite III DPD RI, Kepala BP2MI beserta jajaran, Senin (6/12). Kegiatan RDP dilaksanakan secara luring melalui aplikasi zoom, membahas mengenai Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam pemaparannya, Benny Rhamdani selaku Kepala BP2MI menyampaikan terdapat 4 isu krusial terkait dengan implementasi UU No. 21 Tahun 2000.
“melalui pemaparan ini kami akan menyampaikan setidaknya 4 pokok pembahasan, Pertama: Kebijakan zero cost Perlindungan Pekerjaan Migran;, Kedua: Kebijakan relaksasi bilyet deposito bagi perusahaan penempatan perlindungan Pekerja Migran;, Ketiga: Kebijakan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran di Masa Pandemi Covid-19;, dan Keempat isu-isu lainnya,” ujar Benny Rhamdani.
Benny Rhamdani menyebutkan bahwa saat ini PMI Ilegal/tidak resmi berjumlah 4,6 Juta sedangkan PMI Resmi berjumlah 4,4 juta. Benny juga menyampaikan saat ini belum ada dukungan dari Pemerintah terkait dengan Anggaran Pelatihan CPMI. Padahal Pemda berkewajiban memberikan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BP2MI atas kerja sigap terkait dengan pemulangan 2 (dua) anak pekerja migran indonesia (PMI) yang orangtuanya meninggal dunia saat menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawu, Malaysia. Selain itu Hasan Basri juga mempertanyakan sejauh mana perkembangan tindak lanjut dari kasus tersebut.
“kami juga ingin mengetahui sejauh mana proses tindak lanjutnya, karena tidak jarang banyak sekali masyarakat yang mempertanyakan. Selain itu juga, di Kalimantan Utara banyak sekali jalur tikus untuk PMI yang dapat melakukan secara ilegal,” ujar Hasan Basri.
Menanggapi pertanyaan Hasan Basri, Benny Rhamdani menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nunukan telah melakukan trauma healing untuk memulihkan kondisi kejiwaan kedua anak itu. Lebih dalam Benny Rhamdani menyampaikan bahwa selama berada di Luar Negeri yang bertanggung jawab mengenai status personal adalah Kementerian Luar Negeri.
Terkait dengan PMI yang dilakukan melalui jalur tikus di daerah perbatasan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, selain memperbaiki sisi aturan, menurut Pimpinan PURT asal Kalimantan Utara, Hasan Basri memberikan rekomendasi bahwa diperlukan tenaga pengawas yang jumlahnya proporsional. Menurutnya, pengawasan secara terkoordinasi dan terintegrasi menjadi syarat mutlak untuk mengentas status ilegal PMI. (askara)
More Stories
Proyek Basilika dan Gereja di IKN Telan Anggaran Rp 704,9 Miliar
RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal
Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang JBC ke-38