28 Maret 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Satgas Nemangkawi Sita 11 Pucuk Senjata dan 918 Butir Amunisi dari

BatasNegeri – Satuan Tugas Penegakan Hukum Nemangkawi menyita 11 pucuk senjata api dan 918 butir amunisi di Provinsi Papua sepanjang tahun 2021. Total ada 17 tersangka yang diduga menyelundupkan serta memiliki senjata api dan amunisi tanpa izin itu.

Hal ini dipaparkan Kepala Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi Komisaris Besar Faizal Ramadhani di Jayapura, Senin (10/1/2022).

Faizal memaparkan, penyitaan 11 pucuk senjata api itu merupakan hasil pengungkapan lima kasus yang ditangani Polda Papua. Sementara temuan 918 butir amunisi merupakan hasil penyitaan dari pengungkapan sembilan kasus.

Pengungkapan total 14 kasus penyeludupan dan kepemilikan senjata api dan amunisi itu tersebar di sejumlah daerah yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Nabire.

Penangkapan salah satu pelaku penyuplai senjata dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata bernama Dingen Tabuni yang ditangkap tim Polda Papua di Kabupaten Jayapura, Jumat (3/9/2021).

Hasil penyidikan mengungkap, sejumlah tersangka terlibat dalam jaringan penyeludupan senjata dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang selama ini menebar aksi teror di sejumlah kabupaten di Papua. Para tersangka itu berperan untuk mencari dan membeli amunisi dari pemasok.

Sepanjang tahun 2021 saja, terjadi 92 kasus aksi KKB di lima kabupaten yang menyebabkan aparat keamanan dan warga menjadi korban. Lima daerah ini meliputi Yahukimo, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Puncak, dan Nduga.

Puluhan orang tewas akibat aksi KKB itu yang meliputi 4 anggota Polri, 11 anggota TNI, dan 19 warga. Korban luka-luka juga puluhan, yakni 19 orang anggota TNI, 3 anggota Polri dan 11 orang warga.

”Tujuan utama upaya pengungkapan kasus penyeludupan dan kepemilikan senjata api dan amunisi ini untuk menghentikan teror KKB. Perbuatan mereka telah menyebabkan banyak korban, baik aparat keamanan maupun warga sipil,” kata Faizal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua dan juga Kepala Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi Komisaris Besar Faizal Ramadhani.

Faizal yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua ini menuturkan, 17 tersangka yang terlibat dalam 14 kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

”Dua di antara 17 tersangka ini adalah anggota Polri yang ditangkap di Nabire. Penyidikan keduanya di Polda Papua telah tuntas dan masuk tahap penuntutan di pengadilan,” kata Faizal.

Ia menambahkan, Polda Papua akan terus memperkuat pengawasan di sejumlah daerah yang rawan terjadi penyeludupan senjata api dan amunisi, seperti Mimika, Nabire, Biak Numfor dan Jayapura.

Koordinator Bagian Pelayanan Pengaduan Kantor Perwakilan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asai Manusia (HAM) Provinsi Papua Melchior Subhan Weruin berpendapat, maraknya kasus penyelundupan senjata api dan amunisi turut berdampak pada terjadinya 92 kasus aksi KKB pada tahun 2021 lalu. Angka itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2020, yakni 49 kasus.

Maklon Alimdam melihat puing-puing bangunan sejumlah ruang kelas SMA Negeri 1 Oksibil pada tanggal 7 Desember 2021. Kelompok kriminal bersenjata pimpinan Lamek Taplo menyatakan bertanggung jawab atas aksi ini.

Ia menilai terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kasus penyelundupan senjata api dan amunisi terus terjadi, antara lain pengawasan secara eksternal, khususnya di daerah transit, belum optimal dan pengawasan secara internal masih lemah. Akibatnya, masih terdapat aparat keamanan yang menjual amunisi dan senjata api.

Dari pemetaaan Komnas HAM, terdapat tiga titik pintu masuk penyelundupan amunisi dan senjata api ke Papua. Tiga pintu masuk itu adalah daerah perbatasan Papua dan negara Papua Niugini, Kota Sorong, dan Kota Mimika. Pemetaan itu berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 2011 dan 2018.

”Diperlukan upaya yang masif untuk menghentikan penyelundupan senjata api dan amunisi bagi kelompok bersenjata tersebut. Aparat keamanan yang terbukti bersalah harus mendapatkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi oknum yang lainnya,” kata Melchior. (kompas)