BatasNegeri – Satresnarkoba Polres Nunukan akhirnya mengungkap pelaku pembawa sabu-sabu 20,8 kilogram (kg) di longboat yang diamankan Satgas Pamtas Yonif 621/MTG, di depan pos Labang, Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Senin (6/3) lalu.
Dia adalah satu dari 9 orang penumpang yang awalnya mengaku tidak mengetahui sabu dari temuan petugas Satgas Pamtas tersebut.
Kepala Polres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kepala Satreskoba Polres Nunukan, Iptu M. Ibnu Rabbani mengatakan, hasil pemeriksaan intens yang dilakukan, mengungkap pelaku yang berperan sebagai kurir. “Kita dapatkan petunjuk mengarah keterlibatan tersangka Indera sebagai pembawa sabu tersebut,” ungkap Ibnu kepada wartawan, Kamis (9/3).
Hasil pemeriksaan sementara, Indera Ling diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu tersebut dari Keningau (Malaysia) untuk kemudian dibawa ke Desa Mansalonag, Kecamatan Lumbis.
Sabu tersebut, setelah di Nunukan akan diserahkan kepada seorang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Sadam. “Jadi Indera ini, di upah sebesar 3.000 ringgit, atau sekitar Rp 9 jutaan. Dan yang bersangkutan, juga sudah ketiga kalinya mengantar barang yang diduga sabu,” beber Ibnu.
Indera merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Ia pun terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dirinya juga terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati. (radartarakan)
More Stories
Mengenal Siwabessy, Bapak Atom Indonesia dari Maluku
YARA Sebut Tidak Ada Referensi Apapun Terkait Perbatasan Aceh 1 Juli 1956
Pembangunan IKN, Simbol Pengembangan Diri dan Persiapan SDM