4 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Polisi NTT Gagalkan Pemberangkatan 19 Calon Pekerja Ilegal ke Kalimantan

BatasNegeri – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggagalkan pemberangkatan 19 orang calon pekerja ilegal asal wilayah itu, ke Kalimantan Tengah.

“Kita gagalkan keberangkatan belasan calon pekerja non prosedural atau ilegal, Sabtu (10/6/2023) kemarin,” kata Kepala Polsek Alak, Komisaris Polisi (Kompol) Edy, kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023) pagi.

Edy menuturkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah seorang warga berinisial MN (46) di RT 024 RW 007, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, telah dijadikan sebagai tempat penampungan sejumlah orang.

Mereka, kata Edy, diduga sebagai calon tenaga kerja non prosedural yang akan segera diberangkatkan ke Kalimantan Tengah. Setelah mendapat informasi tersebut, Edy langsung memerintahkan anggotanya mendatangi lokasi penampungan tersebut. Anggotanya berhasil mengamankan 19 calon tenaga kerja yang berasal dari sejumlah desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama perekrut mereka berinisial MOH (28).

“Dari 19 calon pekerja itu, sebagian besar remaja usia 15-22 tahun,” ungkap Edy.

Edy memerinci, 19 orang calon tenaga kerja ilegal yang diamankan itu antara lain SJT YB (28), DB (19), YOT (19), YN (41), YJS (18), AL (17), AB (19), SPB (16), OS (19), MT (41), YS (42), YO (20), MT (22), YA (15),  OT (35), ML (33), JRB (19), DT (32) dan AH (21).

Mereka kemudian dibawa ke Markas Polsek Alak untuk diamankan dan diperiksa. Berdasarkan keterangan perekrut berinisial MOH (28), dirinya mengaku pernah bekerja di sebuah perusahaan di Kalimantan Tengah, yakni PT KMJ. Namun MOH sudah lama berhenti bekerja di perusahaan tersebut.

Kemudian, MOH dihubungi salah satu karyawan PT KMJ agar membantu merekrut warga NTT, yang akan bekerja di perusahaan kelapa sawit tersebut.

Atas tawaran tersebut, MOH lalu merekrut para calon pekerja secara non prosedural sebanyak 19 orang, yang berasal dari beberapa desa di Kabupaten TTS. Mereka tiba di rumah MN sejak Kamis (8/6/2023).

Setelah berhasil mendapat para calon pekerja, pihak perusahaan lalu mentransfer sejumlah uang untuk membeli tiket kapal, termasuk biaya makan dan minum saat mereka ditampung di Kota Kupang.

MHB lalu mentransfer sejumlah uang kepada WRL (45), untuk membeli tiket, dan biaya para tenaga kerja selama berada di rumah penampungan milik (MN). 

Mereka rencananya diberangkatkan dengan menggunakan Kapal Bukit Siguntang, dari Kupang ke Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian akan melanjutkan perjalanan ke Kalimantan Tengah.

“Saat ini sejumlah pihak masih kita interogasi,” ungkap Edy.[*]

Kompas.com