4 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Tiga Kapal Ikan Asing Berbendera Filipina Diamankan di Perairan Talaud

BatasNegeri – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna berhasil menangkap serta mengamankan tiga kapal ikan asing berbendera negara Filipina yang diduga melakukan praktek Illegal Fishing di perairan Teritorial Kepulauan Talaud WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.

Penangkapan tiga kapal asing itu di perairan Talaud, Kamis 16 Mei 2024 membuat stasiun PSDKP Tahuna berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 22,1 miliar akibat penangkapan ikan ilegal.

Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan armada Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 untuk mengamankan kapal-kapal tersebut yang tidak dilengkapi dokumen perizinan penangkapan ikan sah.

“Ketiga kapal jenis pamboat tersebut membawa total 13 orang ABK dengan inisial kapal M/BM atau MBTK berukuran 3 GT, M/BCC berukuran 1,3 GT, dan M/BDJ berukuran 1,2 GT,” jelas Dia.

Lebih lanjut Dia mengatakan bahwa modus operandi yang digunakan kapal-kapal asing itu adalah beroperasi di wilayah perbatasan antara ZTE Indonesia dan ZTE Filipina. Selanjutnya menggunakan kapal lebih kecil untuk memanipulasi, seolah-olah mereka adalah kapal lokal, dan menangkap ikan di wilayah sekitar 9 mil dari pesisir.

“Mereka berkamuflase seolah-olah kapal ini adalah kapal Indonesia dengan memasang bendera Indonesia. Namun, dokumen dan awak kapal semua berasal dari Filipina, meskipun ada beberapa ABK Indonesia. Kegiatan mereka semua diatur dari General Santos, Filipina,” tambah Dia.

Kapal ikan asing tersebut disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen PSDKP dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya kelautan Indonesia.

“Modus operandi mereka adalah memindahkan ikan ke kapal pengangkut yang lebih besar untuk dibawa ke General Santos (Gensan), Filipina,” ujarnya.

Kapal-kapal tersebut saat ini dikawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.[*]

kanalmetro.com