4 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Dominggus Elcid Li, peneliti sekaligus Direktur Eksekutif IRGSC

Penyelundupan Berulang Manusia via Perairan NTT, Ini Kata Peneliti

BatasNegeri – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan pintu terakhir lalu lintas manusia dari negara-negara utara menuju Benua Australia. 

Pada saat yang sama, “kontrol keamanan negara cenderung lemah di perbatasan,” kata Dominggus Elcid Li, peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Institute of Resource Governance and Social Change [IRGSC], wadah pemikir berbasis Kupang.

Kelemahan itu “turut dipicu minimnya pembiayaan yang berdampak pada ketersediaan petugas dan armada keamanan laut di perbatasan NTT.”

Hal ini pada akhirnya membuka jalan bagi penyelundupan manusia, kata Elcid.

Di NTT, wilayah perbatasan Indonesia dan Australia berada di sekitar Sabu dan Rote, dua pulau kecil terluar di provinsi tersebut.

Selain Laut Sawu, sebelah utara Pulau Rote juga terhubung dengan Teluk Kupang, lokasi penangkapan kapal yang terindikasi menyelundupkan lima warga negara China pada 8 Mei.

Teluk Kupang tercakup dalam wilayah kerja Polres Rote Ndao.

Penangkapan berawal dari kecurigaan personel Hiu Biru 04, kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan akan keberadaan sebuah kapal tanpa nama pada lambungnya. 

Dari atas Hiu Biru 04, petugas mula-mula melihat belasan orang tengah memancing dari bibir palka. Hiu Biru 04 mendekati kapal tersebut, hendak mengecek dokumen pelayaran.

Alih-alih memberhentikan kapal, nakhoda malah melarikan armadanya menjauh dari Hiu Biru 04.

Pengejaran dan tembakan peringatan pun tak terelakkan. Sejam kemudian Hiu Biru 04 baru berhasil merapat ke kapal tak bernama. 

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga menemukan enam warga negara China dan enam warga Indonesia yang sebelumnya tampak memancing rupanya bukan awak penangkap ikan. 

Nakhoda meminta mereka pura-pura memancing supaya tak menimbulkan kecurigaan.

Kapal tak bernama beserta semua orang yang berlayar dengannya lalu diamankan. Dua hari kemudian Polda NTT menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyelundup. 

Kecuali enam lainnya yang merupakan warga negara Indonesia, seorang tersangka berstatus warga negara China. 

Hingga kini belum ada keterangan dari Polda NTT soal pelabuhan tujuan dan sektor pekerjaan yang dijanjikan terduga pelaku penyelundup terhadap kelima warga negara China.

Meski begitu, Elcid membubuhkan catatan soal lemahnya patroli laut di NTT.

Bila pengawasan di sekitar pulau-pulau terluar “terus saja lemah seiring konflik yang kian intens di pelbagai wilayah dunia, NTT bisa jadi ‘dilanggengkan’ sebagai jalur penyelundupan manusia. Dan itu buruk.”

Frustasi Didera Tekanan Penguasa

Elcid meneliti perkara perdagangan orang dan penyelundupan manusia di NTT sejak dua dekade silam. 

Bersama IRGSC, Elcid beberapa kali mengkaji dampak konflik terhadap penyelundupan manusia “dengan NTT sebagai jalur transitnya.”

Penyelundupan manusia, katanya, merupakan “bentuk frustasi kelompok etnis minoritas pengungsi di negara asal mereka yang ditekan oleh etnis dominan yang berkuasa.”

Sementara itu salah satu komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM], Anis Hidayah menyoroti penerapan hukuman terhadap pelaku penyelundupan manusia yang “masih lemah di Indonesia.”

Aparat penegak hukum “acapkali menggunakan Undang-Undang [UU] Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk menjerat para pelaku.” 

Penerapan UU tersebut memicu penetapan vonis yang lebih ringan ketimbang hukuman yang berlandaskan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kata Anis,  Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM.

Pasal 120 ayat 1 dan 2 UU Keimigrasian mengatur pelaku penyelundupan orang terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp500 juta-Rp1,5 miliar.

Menurut Anis, hukuman itu tak sebanding dengan sejumlah warga Indonesia yang ditangkap atas kasus penyelundupan manusia di Australia.

Di benua selatan itu, “mereka dituntut dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.”

Pemerintah Indonesia, paparnya, “belum tunduk pada protokol internasional terkait kejahatan lintas negara.”

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kejahatan Lintas Negara atau United Nations Convention against Transnational Organized Crime mengatur di antaranya penyelundupan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak serta pengungsi melalui jalur darat, laut dan udara.

Lantaran tak juga tunduk pada konvensi tersebut, kata Anis, “hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku penyelundupan manusia di wilayah Indonesia tak memberikan efek jera. Sebaliknya, membuka jalan bagi pelaku lainnya.”

Tempat yang Aman Bagi Semua

Laut, kata Dominggus Elcid Li, “semestinya menjadi tempat yang aman bagi semua orang.” 

Namun, di sekitar Pulau Rote, penyelundupan manusia terus saja berulang. 

Pada 2020, Polda NTT menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam satu kasus penyelundupan warga negara China.

Dua tahun kemudian 16 pengungsi asal Irak ditemukan terdampar di bagian Laut Sawu di dekat Pulau Rote, yang diikuti penetapan empat orang tersangka. 

Tahun lalu jumlah tersangka penyelundupan manusia di NTT bertambah menjadi tujuh orang, hanya dalam satu kasus. 

Dalam konferensi pers pada 13 Mei Wakil Kepala Polda NTT, Awi Setiyono mengaku institusinya “masih mendalami apakah para tersangka penyelundup yang ditangkap pada Mei bekerja secara terorganisir atau tak punya keterkaitan.” 

Anis menyatakan korban penyelundupan orang di wilayah Indonesia bukan hanya warga negara asing. 

Pada 2022, polisi menggagalkan penyelundupan 26 warga negara Indonesia menuju Australia.

Puluhan orang yang diamankan di Pelabuhan Tenau, Kupang itu berasal dari pelbagai wilayah, termasuk Sumatra Utara, Bali dan Nusa Tenggara Barat. 

Disitir dari Antara, polisi lalu menangkap Sugito, seorang warga yang berdomisili di Bali. Terhadap puluhan penyintas penyelundupan manusia, ia awalnya mengiming-imingi mereka bekerja di perkebunan Australia dengan gaji Rp30 juta per bulan. 

Kejahatan lintas negara yang turut melibatkan atau menimpa warga negara Indonesia “memerlukan kolaborasi antarpemerintah” dalam penangananya, kata Elcid. 

Pemerintah Indonesia “tak boleh menutup diri, mesti lebih terbuka dan bersedia berkolaborasi.”

Cara itu, selain penguatan patroli laut secara mandiri, “niscaya menumbuhkan rasa damai bagi setiap orang di tanah air masing-masing,” kata Elcid.[*]

Floresa.co