4 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Awas, China Bisa Tahan Warga Asing di Laut China Selatan

BatasNegeri – Otoritas Penjaga Pantai China menerapkan aturan baru yang memungkinkan petugas untuk menahan warga asing di wilayah sengketa Laut China Selatan hingga 60 hari tanpa persidangan. Aturan baru ini mulai berlaku hari Sabtu (15/6) ini.

Beijing mengklaim hampir seluruh wilayah perairan tersebut, mengesampingkan klaim dari beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Filipina dan keputusan internasional yang menyatakan bahwa klaimnya tidak memiliki dasar hukum.

Kapal-kapal China dan Filipina belakangan telah mengalami serangkaian konfrontasi di perairan sengketa tersebut.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (15/6/2024), menurut peraturan yang diterbitkan Beijing secara online, Penjaga Pantai China mulai hari Sabtu akan dapat menahan orang asing yang “dicurigai melanggar manajemen masuk dan keluar perbatasan”.

Masa penahanan hingga 60 hari diperbolehkan untuk “kasus rumit”, dan “jika kewarganegaraan dan identitas (tahanan) tidak jelas, masa penahanan untuk pemeriksaan akan dihitung sejak hari identitas mereka ditentukan,” demikian menurut aturan baru tersebut.

“Dan kapal-kapal asing yang secara ilegal memasuki perairan teritorial China dan perairan sekitarnya dapat ditahan sesuai dengan hukum dengan persetujuan kepala badan Penjaga Pantai di atau di atas badan Penjaga Pantai kota,” demikian bunyi aturan baru tersebut.

Untuk menegaskan klaimnya, Beijing mengerahkan penjaga pantai dan kapal-kapal lain untuk berpatroli di perairan tersebut, dan telah mengubah beberapa terumbu karang menjadi pulau buatan yang dimiliterisasi.[*]

garudanews24.id