4 Juli 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Konjen RI Kuching Pulang 118 PMI Ilegal dari Malaysia

BatasNegeri – Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching memulangkan 121 Warga Indonesia bermasalah dari Malaysia melalui perbatasan Tebedu-Entikong. Dari 121 WNI tersebut terdapat 118 pekerja migran ilegal yang dideportasi akibat tidak memiliki dokumen dan izin tinggal di Malaysia.

Salah seorang pekerja migran, MS, asal Pontianak, mengaku kapok bekerja di Malaysia dokumen. Dia pun mengaku jika ingin bekerja lagi di Malaysia akan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Kapok, tidak mau lagi bekerja di Malaysia. Kalaupun nanti bekerja harus ada paspor dan permit,” ungkap MS, Minggu (16/6/2024).

MS bilang, ddia masuk ke Malaysia tanpa membawa satu pun dokumen identitas alias masuk kosong melalui jalur tikus di Perbatasan Aruk. Dirinya tertarik bekerja di Malaysia karena diajak oleh saudaranya.

“Saya diajak saudara, tapi saudara saya melalui jalur resmi. Saya memilih jalur tidak resmi karena terhambat batasan umur. Waktu itu masih 15 tahun jadi tidak bisa buat dokumen,” ungkapnya.

Dikatakan, dia sudah bekerja kurang lebih 3 tahun serabutan di Malaysia. Dengan kejadian yang menimpanya hingga tertangkap saat penertiban disana, ia mengegaskan enggan lagi bekerja di Malaysia karena takut ditangkap dan tidak bisa kembali ke Indonesia lagi.

“Saat ini saya hanya ingin berkumpul dengan keluarga saja,” katanya.[*]

rri.co.id