BatasNegeri – Polisi dan Bea Cukai menangkap satu kapal nelayan yang mengangkut sembilan karung berisi sabu di perairan Aceh Timur.
Sabu yang punya berat total 180 kilogram itu dibawa masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, penangkapan kapal penyelundup sabu ini berlangsung pada 15 Juni 2024.
Kapal itu disebut berisi empat orang, tapi saat ditangkap tiga orang melarikan diri dengan melompat ke laut.
Polisi pun hanya bisa menangkap satu orang berinisial I yang sebagai nakhoda.
Setelah memeriksa I, polisi kemudian menangkap satu orang lain berinisial M yang berperan sebagai pengendali dalam penyelundupan sabu.[*]
bakamla.go.id
More Stories
BPPD Tinjau Kembali Kerjasama Bilateral Wilayah Perbatasan RI-PNG
Temui PM Anwar, Menlu Retno Bahas Rencana Pertemuan Tahunan Pemimpin
TNI Gagalkan Penyelundupan 700 Liter BBM Pertalite di Perbatasan RI-PNG