BatasNegeri – Dalam langkah signifikan untuk meningkatkan hubungan bilateral, Indonesia dan Filipina berhasil menyelenggarakan Pertemuan Konsultasi Kekonsuleran Bersama (JCCM) ketiga di Bogor (11/7/2024). Pertemuan ini sejalan dengan Plan of Action 2022-2027 (PoA) dan mengikuti Sidang Komisi Bersama (SKB) ke-7 yang diadakan pada 9 Januari 2024 di Manila. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, H.E Andy Rachmianto, sementara delegasi Filipina dipimpin oleh Under Secretary for Civilian Security and Consular Affairs, Departemen Luar Negeri (DFA), H.E. Jesus S Domingo.
Pertemuan membahas tindak lanjut hasil Pertemuan ke-2 Dialog Kekonsuleran yang diadakan di Yogyakarta pada tahun 2018; termasuk peninjauan Perjanjian Pemberitahuan dan Akses Konsuler (ACNA) yang ditandatangani pada tahun 2014; pengakuan atas keberhasilan gelombang pertama pendaftaran Personsof Indonesia Descents (PIDs) di Mindanao, Filipina, dan kesepakatan untuk melanjutkan gelombang kedua.
Sebaliknya, Indonesia berkomitmen untuk mendaftarkan Persons of Filipino Descents (PFDs) di Sulawesi Utara, membentuk tim khusus dengan lembaga terkait. Kedua belah pihak menyatakan keprihatinan atas meningkatnya penipuan online di Asia Tenggara, berbagi praktik terbaik untuk pencegahan dan penegakan hukum, serta sepakat untuk memperkuat sistem hukum yang ada. Satuan tugas akan dibentuk untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan menangani kasus penipuan online yang melibatkan korban perdagangan manusia.
Terkait masalah imigrasi dan visa, perpanjangan perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas menjadi 30 hari akan ditinjau lebih lanjut, mengingat peraturan visa dan izin tinggal yang berbeda di setiap negara. Kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi terkait pemberian izin masuk bagi orang-orang dalam keadaan terdesak dengan paspor yang berlaku kurang dari enam bulan atas dasar kemanusiaan.
Dalam hal kerja sama fasilitas diplomatik, Filipina menyoroti penerbitan pas bandara tahunan dan biaya yang tidak resiprokal di Indonesia. Indonesia mencatat bahwa masalah ini sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan.
Terkait kerja sama hukum dan keamanan, kedua pihak sepakat untuk menekankan pentingnya mempercepat peninjauan Perjanjian Lintas Batas 1975 (BCA) dan Perjanjian Patroli Perbatasan 1975 (BPA), terutama untuk menangani isu penyelundupan di perbatasan.
Pertemuan menghasilkan Agreed Minutes of the 3rd Indonesia – Philippines Joint Consular Consultation Meeting yang ditandatangani oleh kedua ketua delegasi.[*]
kemlu.go.id
More Stories
Satgas Yonif 512/QY Bagikan Makanan Gratis untuk Anak-anak Sekolah di Perbatasan PNG
PMI Pusat Adakan Pelatihan Fasilitator PMR di Perbatasan Natuna
Tokoh Pemuda Perbatasan Entikong Surati Presiden Prabowo tentang Perekonomian Perbatasan