21 September 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

PLBN Sei Nyamuk, Sebatik,

Soal Batas Darat Indonesia-Malaysia, BPPD Nunukan Sebut Masih Tahap Penyusunan Regulasi Ganti Rugi

BatasNegeri – Penyelesaian batas darat perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik masih tahapan penyusunan regulasi ganti rugi lahan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Yance Tambaru.

“Saat ini sedang dalam persiapan pembuatan aturan oleh Kemendagri. Terkait regulasi pergantian kerugian lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah Malaysia,” kata Yance Tambaru kepada TribunKaltara.com, Minggu (14/07/2024), sore.

Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) pasca penandatanganan kesepakatan luas wilayah yang masuk Indonesia sebesar 127 hektare. Sementara wilayah yang masuk Malaysia seluas 4,9 hektare.

Menurut Yance, masih banyak simpang siur terkait luas wilayah.

“Untuk masuk wilayah Indonesia 127 hektare dan masuk Malaysia 4,9 hektare. Ini berdasarkan data dari BIG. BIG ini masuk tim yang melakukan pengukuran bersama pihak Malaysia,” ucapnya.

Dia menyebut lokasi yang masuk wilayah Indonesia mulai dari Kecamatan Sebatik Tengah hingga Sebatik Barat.

Sementara itu untuk batas laut penyebrangan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik saat ini ditangani oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau wilayah yang keluar masuk Malaysia di Kecamatan Sebatik Utara. Sedangkan untuk batas laut menunggu penyelesaian di tingkat pusat,” ungkap Yance.[*]

tribunnews.com