BatasNegeri – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara menggelar rapat koordinasi yang membahas penguatan pertahanan wilayah perbatasan laut.
Rakor yang digelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (25/7/2024) ini bertajuk Penguatan Pertahanan di Wilayah Perbatasan Laut Indonesia dan Memonitor Progres Report Tindak Lanjut Rencana Pembangunan Border Crossing Station (BCS) di Pulau Marore dan Pulau Miangas.
Rapat dibuka Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Steven Kandouw dan dipimpin Deputi IV Bidkoor Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Rudy Syamsir, S.H., M.H.
Deputi IV Kemenko Polhukam, Rudy Syamsir mengatakan bahwa wilayah perbatasan tidak hanya harus diamankan dan dipertahankan, melainkan juga mesti dijaga dan dikelola dengan baik. Hal tersebut karena perbatasan merupakan manifestasi kedaulatan negara yang memiliki nilai yang sangat strategis terkait harkat, martabat dan kehormatan, keutuhan wilayah serta kedaulatan negara.
“Oleh karenanya, Indonesia sebagai negara berdaulat sangat berkepentingan untuk menjaga dan mengamankan wilayah perbatasannya, sebagaimana hal tersebut menjadi tujuan negara yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Rudy Syamsir.
Deputi IV menjelaskan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau lebih kurang 17.508 buah, mencakup pulau besar dan kecil. Sekian banyak pulau itu menjadi satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya dan histori. Wilayah tersebut berbatasan langsung dengan beberapa negara: batas darat berbatasan dengan 3 negara, batas laut berbatasan dengan 10 negara serta batas udara berbatasan dengan 10 negara.
“Pengelolaan perbatasan merupakan pekerjaan besar negara dalam upaya menjaga keutuhan, kedaulatan, serta keselamatan bangsa dan negara. Hal tersebut telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RJPJM) tahun 2020-2024, menetapkan pengelolaan perbatasan negara sebagai prioritas,” kata Rudy Syamsir.
Rudy Syamsir melanjutkan, Menko Polhukam selaku menteri yang mengoordinasikan urusan politik, hukum, dan keamanan masuk dalam struktur pengelolaan perbatasan negara. Berdasarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang BNPP, Menko Polhukam berperan sebagai Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sementara itu, Menteri Dalam Negeri berperan sebagai Kepala BNPP, dan anggotanya terdiri dari 27 pihak yang terdiri dari Kementerian/Lembaga dan para Gubernur di wilayah perbatasan.
“Oleh karenanya diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dari Gubernur, Bupati/ Walikota Perbatasan serta stakeholder terkait lainnya,” kata Deputi IV.[*]
polkam.go.id
More Stories
PLBN Skouw Bersama CIQS Bahas Aktivitas Perdagangan di Perbatasan RI-PNG
Satgas Pamtas Yonif 131/BRS Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Pangdam XII/Tanjungpura Kunjungi Semua Pos Satgas Pamtas dan Jelajah Perbatasan RI-Malaysia