6 November 2024

batasnegeri.com

Membangun Indonesia dari Pinggiran

Pasir Laut atau Sedimen yang Boleh Diekspor?

BatasNegeri – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal polemik pembukaan keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun lebih dilarang sejak era Presiden Megawati Sukarnoputri pada 2002.

Jokowi menekankan perizinan ekspor tersebut untuk hasil sedimentasi di laut, bukan pasir laut. Ia meminta publik tidak keliru menafsirkan antara sedimen dan pasir laut.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini membeberkan, antara sedimen dan pasir laut adalah dua hal yang berbeda. Meski harus diakui, pasir laut juga menjadi bagian dari pembentuk sedimen.

“Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir beda lho, ya. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” tegas Jokowi.

Menurut PP, pasir laut atau sedimen?

Untuk diketahui, Jokowi memutuskan membuka keran ekspor pasir laut setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Mei tahun lalu.

Setahun berikutnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor sedimentasi. Jokowi sendiri mengizinkan ekspor dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi. Izin ekspor hasil pengerukan di laut itu secara khusus diatur dalam Pasal 9.

Dalam beleid itu, hasil pengerukan pasir laut dari sedimentasi bisa dijual ke luar negeri asalkan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. Jadi apakah pasir atau sedimentasi yang boleh diekspor?

Untuk mengetahui apakah yang boleh dijual ke luar negeri adalah pasir laut atau sedimen, maka publik bisa merujuk pada PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9.

Disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) bahwa hasil sedimentasi di laut bisa bisa berupa dua jenis, yakni diatur dalam huruf (a) pasir laut dan huruf (b) material sedimen lain misalnya yang berbentuk lumpur.

Kemudian dalam Pasal 9 ayat (2), berbunyi “Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

Sedimentasi di laut yang di laut berupa pasir laut ini boleh diekspor selama kebutuhan di dalam negeri tercukupi. Beberapa kebutuhan pasir laut dalam negeri antara lain reklamasi domestik, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana pelaku usaha.

Artinya bila merujuk pada Pasal 9 ayat (2), yang boleh diekspor atau dijual ke luar negeri adalah pasir laut (huruf a), bukan sedimen selain pasir laut yang tercantum dalam (huruf b).

Bila berdasarkan pada beberapa pasal di PP Nomor 26 tahun 2023, jadi pasir laut bisa diekspor ke luar negeri, dengan syarat pasir laut termasuk dikategorikan sebagai sedimen dan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.[Kompas.com]